Wanita kresten beristri dan mempunyai 3 anak. Dia hampir mau masuk Islam yang mulia – dengan izin Allah – akan tetapi suaminya juga Kresten. Dia khawatir kalau suaminya masuk Islam akan menikah dengan wanita lain (poligami) . Apakah boleh memberikan syarat kepada suaminya dalam akad nikah agar tidak menikah lagi dengan wanita lain (poligami). Perlu diketahui bahwa mereka semua belum masuk Islam. Akan tetapi setelah mereka masuk Islam – dengan izin Allah – apakah sah menulis syarat seperti ini dalam akad nikah?

Alhamdulillah

Pertama:

Wanita memberikan
syarat kepada suaminya agar tidak menikah dengan wanita lain (poligami)
termasuk syarat yang diperbolehkan dalam Mazhab Imam Ahmad rahimahullah dan
itu dinukil dari sebagian shahabat dan tabiin. Dan pilihan dari sekelompok
peneliti para ulama. Telah ada penjelasan hal itu dalam jawaban no.
108806, 223559,
228848.

Kedua:

Kalau keduanya
masuk Islam dalam rentang waktu yang tidak panjang diantara keduanya atau
suaminya masuk Islam sebelum selesai waktu iddahnya setelah (istrinya) masuk
Islam, maka keduanya tetap dalam akad nikah pertama.

Dalam kondisi
seperti ini, istri tidak diperbolehkan mensyaratkan kepada suaminya agar
tidak mempoligaminya. Karena syarat yang diakui dalam akad adalah yang dapat
dimulai atau telah terjadi kesepakatan sebelum nikah. Kalau istri telah
masuk Islam sebelum suaminya, sementara suaminya terlambat masuk Islam.
Sampai selesai iddahnya, maka pernikahannya waktu itu telah terputus. Kalau
suaminya masuk islam setelah itu, maka keduanya harus dengan akad baru
menurut jumhur ulama. Agar istrinya halal rujuk kepadanya. Dalam kondisi
seperti ini –maksudnya ketika ingin memulai akad nikah baru – maka tidak
mengapa (istri) mensyaratkan apa yang dikehendakinya dari syarat yang ingin
ditetapkan disertai dengan akad baru. Tidak mengapa dia mensyaratkan agar
tidak menikah dengan (wanita lain) atasnya.

Ibnu Qudamah
rahimahullah mengatakan, “Kalau salah satu pasangan masuk Islam dan yang
pasangan lain terlambat sampai selesai iddahnya, maka pernikahannya terputus
menurut pendapat kebanyakan para ulama’. Selesai dari ‘Al-Mugni, (7/154).

Telah ada
penjelasan dalam masalah ini bahwa yang kuat bahwa setelah selesai masa
iddahnya maka istri ada pilihan, menunggu Islam suaminya, kalau (suaminya)
masuk Islam, maka dikembalikan pada pernikahan pertama. Atau dia (wanita)
diperbolehkan menikah lelaki lain yang diinginkan.

Ketiga:

Sementara syarat
yang diikutkan dalam akad setelah selesai, maka ia tidak menjadi keharusan
dari kedua pihak. Al-Mardawi Al-Hanbali rahimahullah mengatakan, “Syarat
yang diakui dalam pernikahan di bab ini yang disebutkan pada tempatnya
adalah inti dari akad itu. Hal itu dikatakan dalam kita ‘Al-Muharra dan
lainnya. Syekh Taqiyudin rahimahullah, “Begitu juga kalau keduanya
bersepakat sebelum akad menurut yang nampak dalam mazhab. Saya katakan, “Ini
yang benar yang tidak ragu lagi.

Kalau telah terjadi
syarat setelah akad dan melazimkannya, maka nash dari Imam Ahmad
rahimahullah ia tidak menjadi keharusan. Selesai dari ‘Al-Insof, (8/154)’

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Sementara pernikahan, maka tidak mungkin adalah
syarat susulan. Karena ia tidak ada pilihan menurut mazhab. Dalam
perdagangan memungkinkan syarat setelah akad. Sebagaimana susulan dalam
khiyar majlis atau khiyar syarat seperti tadi. Selesai dari ‘Syarkh Mumti’
‘Ala Zadil Mustaqni’, (12/163).

Keempat:

Yang harus
dilakukan wanita ini adalah bersegera masuk Islam, jangan menjadikan
permasalahan pernikahan suaminya yang kedua menjadi kendala baginya dan
suaminya. Karena hal itu termasuk ancaman syetan atasnya dan melemahkan dia
masuk Islam.

Maka dia harus
menghinakan syetan dan jangan mentaatinya dalam ancamannya. Dan apa yang
dihembuskan dalam hatinya dari lintasan pikiran yang memberatkan dia masalah
keislamannya dan keislaman suaminya. Bahkan selayaknya berbaik sangka kepada
Allah, hendaknya diketahui bahwa tidak akan hilang kalau dia masuk Islam.
Bahkan setiap kali hamba menghadap kepada Allah, maka Allah akan menerima
lebih besar dibandingkan dengan penerimaan hambanya. Akan dicintai,
dimulyakan dan dimudahkan urusannya oleh Allah. Allah ta’ala berfirman:

(وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ
مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِب ) الطلاق/ 2-3

“Barangsiapa
bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan
memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” QS. At-Talaq:
2-3.

Kita memohon kepada
Allah untuk suami istri agar mendapatkan hidayah.

Wallahu a’lam

.