Jika seseorang mewakilkan saya untuk Menyembelih kurbannya, apakah saya boleh memotong rambut saya pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah?


Alhamdulillah

Ya, hal itu dibolehkan, karena diharamkannya memotong rambut
dan kuku hanya berlaku bagi orang yang berkurban saja. Orang yang berkurban
maksudnya adalah yang memiliki hewan kurban. Adapun wakilnya yang
menyembelihnya tidak diharuskan ketentuan tersebut.

Syekh Bin Baz berkata, “Orang-orang yang mewakilkan tidak
memiliki kewajiban apa-apa, sebab mereka bukanlah orang yang berkurban. Yang
berkurban adalah orang yang diwakilkan.”

(Fatawa Islamiyah, 2/316).