Saya mencukur rambut saya setelah masuk sepuluh hari Dzulhijah sementara saya sudah niat berkurban. Apakah saya harus membayar kafarat?

Alhamdulullah.

Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullam berkata, “Siapa yang
ingin berkurban, maka dia tidak boleh mengambil rambutnya, kukunya dan
kulitnya sedikitpun jika telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah
sebelum dia Menyembelih hewan kurbannya. Karena Nabi shallallahu alaihi wa
sallam melarang hal tersebut Beliau bersabda,

إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ
أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
)رواه
مسلم (

“Kalau telah memasuki sepuluh (awal Dzulhijjah) dan salah
seorang diantara anda semua ingin berkurban. Maka jangan menyentuh
(mencukur) rambut dan kulitnya sedikitpun juga. HR. Muslim

Siapa yang mengambil sedikit dari rambutnya, kukunya atau
kulitnya pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah karena lupa atau tidak
tahu sedangkan dia sudah berniat bulat untuk berkurban, maka tidak ada
kewajiban apa-apa baginya. Karena Allah Ta’ala telah menggugurkan kewajiban
orang yang kesalahan atau lupa dalam masalah ini dan masalah lain yang
semisalnya. Adapun bagi yang melakukannya dengan sengaja, maka dia harus
bertaubat kepada Allah Ta’ala dan tidak ada kewajiban apa-apa lagi baginya.
Maksudnya tidak ada kewajiban membayar fidyah dan kafarat baginya.”.