Sebagian jamaah haji menyerahkan sejumlah uang ke lembaga sosial yang mengelola penyembelihan hady dan membagikannya ke berbagai belahan dunia. Apa hukum dari perbuatan tersebut?
Alhamdulillah
Pertanyaan ini disampaikan kepada Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah,
lalu dia berkat,a “Ini adalah perbuatan keliru dan bertentangan dengan
syariat Allah dan penipuan terhadap hamba Allah Azza wa Jalla. Karen tempat
penyembelihan hady adalah Mekah. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam menyembelih hady di Mekah, beliau tidak menyembelihnya di Madinah
atau di negeri Islam lainnya. Para ulama telah menyatakan hal ini dengan
berkata, “Hady tamattu, qiran dan hady wajib karena meninggalkan wajib haji,
harus disembelih di Mekah. Allah telah nyatakan hal tersebut dalam masalah
masalah tebusan bagi orang yang melakukan buruan, sebagaimana firman Allah
Ta’ala,
يحكم
به ذوا عدل منكم هديا بالغ الكعبة
“Putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu
yang dibawa sampai ke Ka’bah.” SQ. Al-Maidah: 95
Apa yang telah dibatasi syariat dengan tempat tertentu, tidak
boleh dipindah ke tempat lain. Tapi harus dilakukan tempat. Maka hadya harus
dilakukan di Mekah dan dibagikan di Mekah. Jika ternyata tidak ada orang
yang menerimanya di Mekah, dan ini adalah kemungkinan yang boleh jadi
mustahil, maka tidak mengapa jika hady disembelih di Mekah lalu dagingnya
dikirim kepada orang yang membutuhkannya di negeri-negeri Islam. Dahulukan
yang lebih dekat dan lebih membutuhkan.
