Jika seseorang mencukur rambutnya setelah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah sedangkan dia telah niat berkurban, apakah kurbannya sah dan diterima?

Alhamdulillah.

Syekh Ibnu Utsaimin berkata,

“Ya, kurbannya diterima, namun dia telah
bermaksiat (jika sengaja mencukur rambutnya pada hari-hari itu). Adapun yang
dianggap di kalangan awam bahwa apabila seseorang mengambil rambutnya,
kukunya atau kulitnya, maka kurbannya dianggap tidak sah, hal itu tidak
benar. Karena tidak ada hubungannya antara sahnya berkurban dengan mengambil
ketiga hal tersebut.”

Wallahua’lam.