Apakah Carrageen itu halal? Saya dapatkan di internet tulisan disebutkan di dalamnya adalah bahan yang mencurigakan. Dihasilkan dari lumut, akan tetapi di sela-sela produksinya mengkristal dengan cara etil alkohol atau Isopropil alkohol atau Potasium Chloride atau tanpa bantuan. Kalau telah digunakan dengan potasium chloride atau apa saja disela penggunaan Carrageen. Karena hasil akhirnya akan menjadi halal. Akan tetapi kalau menggunakan etil alkohol atau isopropil alkohol, maka hasil Carrageen itu haram. Perlu diketahui bahwa bahwa instansi yang memproduksi Carrageen dikenal menggunakan bahan untuk mengkristalkan Carrageen.
Alhamdulillah
Pertama:
Carrageen adalah ibarat gula
padat yang dikeluarkan dari lumut merah. Digunakan untuk membuat makanan
sebagai dasar pokok seperti bahan jeltin.
Carrageen banyak masuk
diberbagai makan ringan yang sesuai dengan diet makanan. Begitu juga
digunakan dalam spektrum luas dari produk makanan lain.
Sebagai contoh, banyak macam
produk daging pembuatan jiltinnya dengan menggunakan Carrageen. Lebih dari
itu, bahwa Carrageen sesuai juga digunakan sebagai zat yang intensif dalam
berbagai macam kue-kue, makanan anak-anak, produk susu dan kue manis.
tidak mengapa mengkonsumsi
apa yang diambil dari lumut. Karena asalnya keluar dari laut jenis tumbuhan
dan lainnya adalah halal kalau tidak merusak. Allah Ta’ala berfirman:
(أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ)
المائدة/ 96
“Dihalalkan
bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai
makanan yang lezat bagimu.” QS. Al-Maidah: 96
Qurtubi rahimahullah
mengatakan, (Dan sebagai makanan lezat bagimu) adalah makanan adalah kata
yang umum mencakup semua yang bisa dimakan. Digunakan juga untuk makanan
khusus. seperti air saja, gandum saja, kurma saja, susu saja. Begitu juga
digunakan untuk tidur juga seperti tadi.
Disini sebagai ibarat yang
keluar dari laut dan lembut. Daruqutni menyandarkan ke Ibnu Abbas dalam
firman Allah Ta’ala:
(أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ)
المائدة/ 96
“Dihalalkan
bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai
makanan yang lezat bagimu.” QS. Al-Maidah: 96
Binatang buruan adalah yang
diburu. Dan makanan itu kata laut. Diriyawatkan dari Abu Hurairah
semisalnya. Dan pendapat kebanyakan dari kalangan para shahabat dan tabiin.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas: Makanannya adalah bangkainya ia masuk dalam
arti itu. Diriwayatkan darinya bahwa beliau mengatakan, “Makanannya adalah
garam darinya dan sisanya. Bersama dengan sekelompok orang.
Suatu kaum berpendapat,
“Makanannya adalah garam yang dihasilkan dari airnya, dan semua bentuk
tanaman dan lainnya. “ selesai dari Tafsir Qurtubi, (6/318).
Kedua:
Kalau produk dari bahan ini
mengkristal lewat alkohol. Dan tidak tersisa bekas alkohol di dalamnya.
Dimana kalau sekiranya seseorang mengkonsumsi dalam jumlah banyak dari bahan
ini tidak akan mabuk, maka ini dimaafkan. Karena kadar yang sedikit dan
bercampur.
Telah ada dalam ‘Tausiyat
Nadwah Ru’yah Islamiyah Liba’di Masyakil Tibbiyah, berikut ini:
Bahan tambahan dalam makanan
dan obat yang asalnya adalah najis atau haram, berubah menjadi bahan mubah
secara syar’I dengan salah satu dari dua hal:
1.
Bercampur
Bercampur dalam istilah fikih
adalah berubah hakekat bahan najis atau haram dikonsumsi. Berubah bentuknya
menjadi bahan berbeda nama, kekhususan dan sifarnya.
2.
Hancur
Hal itu dengan bercampur
bahan haram atau najis dengan bahan lain bersih dan halal. Biasanya hal itu
dapat menghilangkan sifat najis dan haram secara syar’I. kalau sifat yang
menjadi campuran lebih banyak dan mengalahkan dari sisi rasa, warna dan bau.
Dimana yang dicampur itu hancur dengan yang mencampur, maka hukumnya seperti
yang mencampur.
Contoh akan hal itu adalah
bahan tambahan yang digunakan untuk mencampurkan dalam alkohol prosentasinya
sedikit sekali dalam makanan dan obat-obatan. Seperti pewarna, pengawet ,
dan emulsi antiseptik.” Selesai
Telah ada dalam ‘Fatawa
Majlis Europi Lil Ifta’ Wal Bukhuts, fatwan no. 34: “Ditulis dalam komposisi
sebagian makanan ada huruf (E) dengan bahasa Inggris ditambah dengan nomor.
Dikatakan, maksudnya adalah ia mengandung bahan buatan dari minyak atau
tulang babi. Kalau memang ada ketetapan hal ini, maka apa hukum syar’I
tentang makanan itu?
Jawab:
Bahan yang yang disebutkan
tadi dengan ada tulisan ( E ) tambahan dari nomor. Adalah komposisi tambahan
yang susunannya lebih dari (350) susun. Yaitu bisa jadi dari bahan pengawet,
pewarna, perbaikan atau pemanis atau selain itu. Dibagi sesuai dengan
asalnya menjadi empat kelompok:
Kelompok pertama: dosis yang
asalnya dari bahan kimia buatan
Kelompok dua : dosi yang
asalanya dari tumbuhan
Kelompok ketika: dosis yang
asalnya dari hewan
Kelompok empat : dosis yang
digunakan untuk membusukkan bahan alkohol.
Kalau kelompok keempat :
kebanyakan dari bahan pewarna. Biasanya digunakan untuk mencampurnya dengan
prosentasi sedikit sekali. dimana bisa lebur dalam bahan pada produk akhir.
Dan ini dimaafkan.” Selesai dinukil dari ‘Fiqh Nawazil karangan Doktor
Muhammad Jizani, (4/263-267).
Dari sini, maka tidak mengapa
mengkonsumsi karaginan. Sebagaimana yang telah kita jelaskan. Dan tidak
berdampak merusak.
Wallahu a’lam
.
