Apakah sah membasuh kaki dalam berwudu dari atas kaos kaki? Apakah hal tersebut dianggap wudu sempurna? Dan apakah shalatnya saat itu dinyatakan sah? Apakah wudu dengan cara ini dapat mencegah kaki kita tersentuh api neraka?
Alhamdulillah.
Pertama.
Tampaknya yang dimaksud penanya adalah masalah mengusap kedua kaos kaki
dalam berwudu. Usapan tersebut disyariatkan, dan itu adalah pengganti
basuhan pada kedua kaki. Siapa yang berwudu dengan mengusap kedua khuf atau
kaos kakinya, maka wudunya sah dan sempurna.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah berwudu dengan mengusap kedua
khufnya, begitu pula dengan para shahabatnya. Ini merupakan wudu yang
sempurna dan memiliki ganjaran dan pahala sebagaimana halnya wudu.
Disyaratkan (dalam hal mengusap) adalah memakai kedua kaos kakinya dalam
keadaan suci secara sempurna, yaitu dengan membasuh kedua kakinya, kemudian,
jika ingin, setelah itu dia boleh mengusapnya. Jika dia mengusap di atas
kaos kaki yang tipis atau bolong, tetap dibolehkan menurut pendapat yang
lebih kuat.
Untuk
mengetahui syarat-syarat dibolehkannya mengusap kedua kaos kaki dan tata
caranya, silakan lihat jawaban soal no. 8186, 12796, 9640.
Kedua.
Terdapat ancaman bagi orang yang tidak menyempurnakan basuhannya terhadap
kedua kakinya dalam berwudu.
Hal itu
sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari, no. 163, dan Muslim, no. 241, dari
Abdillah bin Amr radhiallahu anhuma dia berkata, ‘Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam tertinggal dari kami dalam sebuah perjalanan, lalu beliau
menyusul kami,
sehingga kami terlambat menunaikan shalat Ashar. Maka kami berwudu dan
mengusap kaki kami, lalu beliau bertariak dengan suara keras, ‘
( وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنْ النَّارِ )
Ancaman
neraka bagi tumit-tumit
(yang tidak terbasuh air)
Beliau
ucapkan hal itu sebanyak dua atau tiga kali.
Imam
Muslim, no. 242, juga meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu,
sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam melihat seseorang tidak
membasuh kedua tumitnya, maka beliau bersabda,
Tumit
adalah bagian belakang kaki.
Ini terkait dengan mereka yang membasuh kedua kakinya, akan tetapi tidak menyempurnakan basuhannya. Adapun orang mengusap kedua khufnya dan kedua kaos kakinya, tidak termasuk dalam ancaman ini. Karena orang tersebut telah melakukan wudu yang sah secara sempurna, sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
