Bagaimanakah hukumnya orang yang lupa tidak membayar zakat fitrahnya, dia tidak ingat kecuali setelah shalat Ied ?

Alhamdulillah

Dia tidak berdosa; dia
dimaafkan karena lupa, akan tetapi dia wajib membayarnya pada saat dia
mengingatnya.

Syeikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah-
pernah ditanya tentang orang yang lupa membayar zakat fitrah pada waktunya,
maka beliau menjawab:

“ Tidak diragukan lagi bahwa
yang sesuai dengan sunnah adalah membayar zakat fitrah sebelum shalat ied,
sebagaimana yang diperintahkan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-,
akan tetapi apa yang anda lakukan tidak menjadi masalah; karena
membayarkannya setelah shalat ied Alhamdulillah tetap sah, meskipun ada
hadits yang menjelaskan akan menjadi shodaqah biasa, namun hal itu tidak
menghalanginya akan keabsahannya dan sudah tepat, kami berharap hal itu akan
diterima dan tercatat sebagai zakat yang sempurna; karena anda tidak
mengakhirkannya dengan sengaja dan karena lupa, Alloh –‘Azza wa Jalla- di
dalam kitab-Nya yang mulia:

)

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا(

“Ya Tuhan kami, janganlah
Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami telah berbuat salah”. (QS. Al
Baraqah: 286)

Telah diriwayatkan dari Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda:

(يقول الله عز وجل : قد فعلت)

“Alloh –‘Azza wa Jalla-
berkata: “Aku telah melakukannya”.

Dia (Alloh) telah mengijabahi
doa hamba-hamba-Nya yang beriman untuk tidak menyiksa mereka karena mereka
salah dan lupa”. (Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Abbas: 14/217)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-
berkata:

“Barang siapa yang
membayarkan (zakat fitrah) sebelum shalat, maka zakat tersebut diterima, dan
barang siapa yang membayarkannya setelah shalat maka itu menjadi shodaqah
biasa, kecuali jika seseorang berhalangan, seperti karena lupa untuk
membayarkannya dan tidak mengingatnya kecuali setelah shalat, atau dia biasa
menyerahkan pembayaran zakat fitrahnya kepada seseorang, kemudian ternyata
dia belum membayarkannya, maka dia harus membayarkannya sendiri, atau berita
tentang hari raya datangnya secara tiba-tiba dan tidak sempat membayar zakat
fitrah, lalu dia membayarnya setelah shalat ied. Jadi pada saat ada udzur
maka tidak masalah membayarkan zakat fitrah setelah shalat ied dan tetap
diterima; karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda dalam
masalah shalat:

(من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها)

“Barang siapa yang tertidur
dan belum mendirikan shalat atau karena lupa, maka hendaknya dia
mendirikannya pada saat dia mengingatnya”.

Jika hadits tersebut
berkaitan dengan shalat, sedangkan shalat adalah merupakan kewajiban yang
terbesar dengan waktu tertentu, maka pada selainnya akan lebih bisa
dimaafkan.

(Fatawa Nuur ‘Ala Darb)

Wallahu A’lam.