Pada hari Tarwiyah (tgl 8 Dzulhijah) kami perhatikan dua perkara pada orang-orang;

1- Mereka ihram untuk haji di Masjidil Haram.

2- Mereka tidak mau ihram dengan pakaian ihram yang mereka gunakan saat umrah.

Apakah perbuatan ini benar atau salah?

Alhamdulillah…

Hal ini termasuk kekeliruan yang terjadi pada saat ihram
untuk haji. Akan  dibahas lebih terperinci;

Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata, “Di Antara
kekeliruan saat ihram haji pada hari Tarwiyah adalah sebagai berikut:

Pertama: Sebagian orang mengira bahwa ihram harus dilakukan
di Masjidil Haram, maka dia bersusah payah mendatangi Masjidil Haram untuk
ihram dari sana. Perkiraan ini keliru. Karena ihram dari Masjidil Haram
tidak diwajibkan. Justeru yang disunahkan adalah ihram di tempat dia berada
saat itu. Karena shahabat tatkala tahallul untuk umrah atas perintah Nabi
shallallahu alaihi wa sallam, lalu mereka berihram untuk haji pada hari
Tarwiyah, mereka tidak mendatangi Masjidil Haram untuk ihram dari sana. Tapi
setiap mereka berihram dari tempatnya berada. Ini terjadi pada masa Nabi
shallallahu alaihi wa sallam. Maka ini merupakan sunah. Maka sunahnya adalah
bagi jamaah haji agar berihram dari tempat singgahnya saat itu, apakah di
Mekah atau di Mina. Sebagaimana yang dilakukan sebagian orang yang
mendatangi Mina untuk tempat singgah mereka. 

Kedua: 

Sebagian jamaah haji mengira bahwa
tidak sah bagi mereka untuk berihram dengan kain ihram yang mereka kenakan
saat umrah sebelum dicuci. Ini juga merupakan kekeliruan. Karena kain ihram
tidak disyaratkan bersih atau baru. Benar, bahwa jika kainnya lebih bersih,
maka dia lebih utama. Adapun pendapat bahwa kainnya tidak boleh (memakai)
dengan kain yang dipakai untuk umrah, perkiraan ini tidak benar.

Inilah yang dapat saya ingat sekarang
terkait dengan kekeliruan yang dilakukan sebagian jamaah haji dalam masalah
ihram untuk haji. 

Demikian sebagaimana dikutip dari
kitab Dalil Al-Akthha Allati Yaqa Fiiha Alhaaj Wal Umrah (Petunjuk
kekeliruan yang dilakukan jamaah haji dan umrah).