Ketika seseorang bangun tidur waktu pagi dan dia sedang berpuasa, didapati di mulutnya sisa (makan) sahur. Apa hukumnya kalau (sisa makanan tersebut) ditelannya?
Alhamdulillah
Tidak diragukan lagi bahwa makan adalah salah
satu pembatal puasa.
Allah Ta’ala berfirman:
( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ
الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ) سورة البقرة: 187
“Dan makan minumlah hingga
terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”
(QS. Al-Baqarah: 187).
Sebagaimana diketahui oleh
umat Islam, bahwa puasa adalah menahan dari makan, minum dan berhubungan
badan dan seluruh pembatal (puasa). (Majmu Fatawa Syaikhul Islam,
25/219)
Pengertian makan adalah sampainya sesuatu
yang keras (makanan dan semisalnya) ke lambung lewat mulut. (Silahkan lihat
Hasyiyah Ibnu Qasim Ala Raudhil Al-Murbi, 3/389)
Tidak disyaratkan dalam makanan ini, harus
bermanfaat atau banyak. Kalau sekiranya menelan sesuatu yang tidak
bermanfaat (seperti permata) atau menelan sedikit sekali (dari sisa
makanan), maka dia telah berbuka dan puasanya rusak. Menelan sisa makanan
yang ada di sela-sela gigi termasuk makan, maka ia dapat merusak puasa. Hal
ini kalau orang yang berpuasa menelannya dengan sengaja, yang sekiranya
masih memungkinkan baginya untuk mengeluarkannya, namun sengaja dia ditelan.
Adapun, jika tiba-tiba masuk ke tenggorokan dan tertelan, dan tidak
memungkinkan baginya untuk mengeluarkannya, maka hal ini tidak mengapa dan
puasanya sah. Karena semua pembatal puasa disyaratkan bahwa orang yang
berpuasa melakukannya dengan sengaja. Kalau dilakukan dengan terpaksa tanpa
keinginannya maka puasanya sah dan tidak ada apa-apa sedikitpun baginya.
Telah ada penjelasan hal itu di soal jawab no.
22981.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab
Al-Mugni, 3/260: “Barangsiapa yang di waktu paginya mendapatkan
makanan di antara giginya, maka tidak akan lepas dari dua kondisi, salah
satunya adalah jika sedikit, tidak mungkin diludahkan lalu tertelan, maka
hal itu tidak membatalkan (puasa). Karena dia tidak mungkin mencegahnya,
seperti air liur. Ibnu Munzir berkata: Para Ahli Ilmu telah sepakat (ijma)
dalam masalah ini.
Kedua, jika makanannya banyak dan
memungkinkan untuk diludahkan, maka kalau diludahkan tidak membatalkan
puasanya. Kalau dia telan dengan sengaja, maka puasanya rusak menurut
pendapat mayoritas ulama. Karena dia telah menelan makanan yang masih
memungkin untuk diludahkan berdasarkan pilihannya dan dalam keadaan sadar
bahwa dia sedang berpuasa, maka dengan demikian dia dianggap berbuka.
Sebagaimana halnya kalau dia memulai makan.”
Kesimpulannya adalah kalau memungkinkan
baginya untuk mengeluarkannya dari mulut, namun dia tidak melakukannya dan
justeru menelannya, maka puasanya rusak. Kalau tertelan tanpa keinginannya,
maka puasanya sah dan tidak ada apa-apa baginya.
Wallahu’alam
.
