Apa kekeliruan yang sering dilakukan sebagian jamaah haji saat melontar jumrah

Alhamdulillah.

Terdapat riwayat shahih dari Nabi
shallallahu alaihi wa sallam bahwa melontar jumrah; Jumrah Aqabah yaitu
jumrah yang terjauh dan sesudahnya Mekah dengan tujuh batu pada waktu Dhuha
hari kurban. Besar batunya seukuran kerikil yang dapat dijentikkan, sedikit
lebih besar dari biji humus .

Ibnu Majah (3029) meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu
anhuma dia berkata,

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata kepadaku di
pagi hari Aqabah (10 Dzulhijah) saat beliau menunggang hewan tunggangannya,
‘Berikan dan pungutkan untukku (batu untuk melontar).’ Maka dia berkata,
‘Maka aku pungutkan untuknya beberapa batu seukuran batu yang dapat
dijentikkan. Lalu beliau genggam dengan telapak tangannya.” Lalu beliau
bersabda, “Dengan batu sepeti inilah hendaknya kalian melontar. Hati-hatilah
kalian dari ghuluw (berlebih-lebihan), sesungguhnya yang membinasakan orang
sebelum kalian adalah ghuluw dalam beragama.” (Dinyatakan shahih olah
Al-Albany dalam Shahih Ibnu Majah, no. 2455)

Imam Ahmad dan Abu Daud meriwayatkan dari Aisyah radhiallahu
anha, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sesungguhnya Nabi
shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

إنما جعل الطواف بالبيت وبالصفا والمروة ورمي الجمار لإقامة ذكر
الله .

“Sesungguhnya ditetapkan thawaf di Baitullah dan (sai) di
shafa dan marwa serta melontar jumrah adalah untuk menegakkan zikrullah
(zikir kepada Allah).”

Inilah hikmah dari disyariatkannya melontar jumrah.

Kekeliruan yang dilakukan sejumlah jamaah haji saat melontar
jumrah ada beberapa, di antaranya;

 Pertama:

Sebagian orang mengira bahwa melontar tidak sah kecual dengan
batu yang berasal dari Muzdalifah. Karena itu anda akan dapatkan mereka
menyulitkan dirinya untuk mencari batu di Muzdalifah sebelum berangkat ke
Mina. Inilah adalah keyakinan keliru. Batu dapat diambil dimana saja; Di
Muzdalifah, di Mina dan dari mana saja. Yang penting dia adalah batu kerikil..

Tidak terdapat riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam
bahwa beliau memungut batu dari Muzdalifah sehingga kita mengatakan bahwa
hal itu adalah sunah. Sebenarnya memungut batu di Muzdalifah bukan merupakan
sunah apalagi wajib. Karena yang namanya sunah adalah apabila ada ucapan
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, perbuatannya atau ketetapannya.
Semua itu tidak ada kejelasannya dalam hal memungut batu di Muzdalifah.

Kedua:

Sebagian orang, jika memungut batu, dia mencucinya. Apakah
karena hati-hati, khawatir ada orang yang kencing di atasnya, atau dengan
niat membersihkannya, karena dia mengira apabila batunya bersih, maka dia
lebih utama. Kesimpulannya, mencuci batu untuk melontar jumrah adalah bid’ah,
karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak melakukannya. Beribadah
dengan sesuatu yang tidak dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
merupakan bid’ah. Jikapun hal itu dilakukan bukan berdasarkan ibadah, maka
itu merupakan kebodohan dan menyia-nyiakan waktu.

Ketiga:

Sebagian orang mengira bahwa jumrah (tempat lontaran) itu
adalah setan-setan dan mereka sedang menimpuk setan. Maka akan engkau dapati
ada di Antara mereka datang dengan kasar dan kemarahan serta sangat
emosional, seakan setan ada di hadapannya, kemudian dia melontar jumrah. Hal
ini menimbulkan beberapa kerusakan yang besar, di antaranya;

Ini adalah keyakinan keliru. Sesungguhnya kita melontar
jumrah adalah untuk menegakkan zikir kepada Allah Ta’ala dan mengikuti
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam serta merealisasikan ibadah.
Sesungguhnya, jika seseorang melakukan ibadah sedangkan dia tidak
mengetahui manfaatnya selain bahwa itu merupakan ibadah kepada Allah,
maka hal itu lebih menunjukkan sempurnanya kerendahan dan ketundukan
kepada Allah semata.

Sesungguhnya orang yang datang dengan kasar, marah dan
emosional, akan mudah menyakiti orang lain, sehingga seakan-akan
orang-orang yang ada di depannya hanyalah serangga yang dia tidak
pedulikan, dia tidak peduli orang lemah di antara merka, dia datang
bagaikan onta yang sedang mengamuk.

Dia tidak menghadirkan perasaan ibadah atau berniat
ibadah saat melontar. Karena itu, dia alihkan ucapan zikir yang
disyariatkan kepada yang tidak disyariatkan, maka ada yang mengucapkan,
“Allahumma gadhban alasysyaithan wa ridhan lirrahman.” Padahal bacaan
itu tidak disyariatkan saan melontar. Karena yang disyariatkan saat
melontar adalah bertakbir pada setiap lontaran, sebagaimana perbuatan
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Berdasarkan keyakinan sesat tersebut, ada orang yang
mengambil batu yang besar, karena perkiraannya, semakin besar batunya,
semakin besar akibatnya bagi setan. Kadang ada juga yang melontar dengan
sandal, kayu dan semacamnya yang tidak disyariatkan untuk melontar.

Kalau begitu, jika kita katakan bahwa keyakinan tersebut
adalah keliru, maka apa yang harus kita yakini saat melontar jumrah? Yang
harus kita yakini saat melontar jumrah adalah pengagungan terhadap Allah
Azza wa Jalla, penghambaan kepadaNya serta mengikuti sunah Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam.

Keempat:

Sebagian orang menganggap remeh dan tidak peduli, apakah
batunya jatuh ke tempat melontar atau tidak?

Jika batunya tidak masuk ke kubangan pelontaran, maka
lontarannya tidak dianggap sah. Cukup perkiraan kuat saja bahwa batu telah
masuk kubangan pelontaran, tidak disyaratkan yakin. Karena yakin dalam
masalah ini sulit. Jika yakin sulit diwujudkan maka cukup perkiraan kuat
saja. Karena syariat mengalihkan kepada dugaan kuat apabila seseorang ragu
dalam shalat, berapa rakaat dia shalat, tiga atau empat rakaat? Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Hendaknya dia pilih yang benar lalu
menyempurnakannya.” (HR. Abu Daud, no. 1020)

Hal ini menunjukkan bahwa dugaan kuat dalam perkara ibadah
adalah cukup, ini merupakan kemudahan Allah Ta’ala, karena yakin
kadang-kadang sulit diwujudkan.

Jika batunya telah masuk kubangan pelantaran, maka
kewajibannya telah lepas, apakah batu itu tetap berada dalam kubangan
tersebut atau keluar kembali.

Kelima:

Sebagian orang mengira bahwa batunya harus mengenai tiang
yang terdapat di tempat pelontaran. Ini keliru, karena tidak disyariatkan
batu harus mengenai tiang tersebut. Sebab tiang tersebut dibuat hanya untuk
menjadi tanda kubangan tempat jatuhnya batu. Jika batunya telah masuk dalam
kubangan, maka lontarannya dianggap sah, apakah batunya mengenai tiang atau
tidak.

Keenam:

Di antara kekeliruan besar adalah bahwa sebagian orang
menganggap remeh perkara melontar. Lalu dia mewakilkannya kepada orang lain,
padahal dirinya mampu melakukannya. Ini kekeliruan besar, karena melontar
termasuk syiar manasik haji. Allah Ta’ala berfirman,

وأتموا الحج والعمرة لله

(سورة
 البقرة:
196)

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” SQ.
Al-Baqarah: 196

Hal ini mencakup agar kita menyempurnakan haji dengan seluruh
syiar-syiarnya. Jamaah haji harus melakukannya sendiri langsung, tidak boleh
mewakilkannya kepada siapa pun. 

Sebagian orang berkata, “Kondisinya sangat padat, berat bagi
saya.” Maka kami katakan, jika kondisinya sangat pada pada saat pertama kali
orang tiba dari Muzdalifah, maka di akhir siang tidak padat lagi, juga di
waktu malam. Jika sulit melontar di waktu siang, maka melontarlah di waktu
malam. Karena malam adalah waktu melontar, meskipun siang lebih utama. Akan
tetapi, jika seseorang dapat melontar di waktu malam dengan tenang dan
khusyu, lebih baik dari melontar di waktu siang namun dia mempertaruhkan
keselamatannya dalam kondisi yang sangat berdesakan. Atau mungkin dia
melontar tapi batunya tidak jatuh di kubangan pelontaran. Kesimpulannya,
siapa yang berdalih sangat sesak, maka kita katakan, sesungguhnya Allah
telah memperluas perkaranya, hendaknya anda melontar di malam hari.

Demikian pula seorang wanita, jika dia khawatir terjadi
sesuatu saat melontar bersama kerumunan manusia, hendaknya dia menunda
pelontarannya hingga malam. Karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam
tidak memberikan keringanan kepada keluarganya yang lemah, seperti Saudah
binti Zum’ah dan semacamnya, agar mereka tidak melontar dan mewakilkannya
kepada orang lain untuk melontar, seandainya perkaranya boleh. Akan tetapi
beliu mengizinkannya untuk berangkat dari Muzdalifah di akhir malam agar dia
dapat melontar sebelum datangnya gelombang manusia. Ini merupakan dalil
paling kuat bahwa wanita tidak boleh mewakilkan orang lain untuk melontar
hanya karena alasan dia seorang wanita. 

Adapun jika seandainya seseorang
merasa lemah dan tidak mungkin dia melontar dengan dirinya sendiri, baik
siang atau malam, maka di sinilah berlaku pendapat dibolehkannya mewakilkan,
karena dia lemah. Terdapat riwayat dari shahabat radhiallahu anhum bahwa
mereka melontar sebagai wakil anak-anak mereka, karena anak-anaknya tidak
dapat melontar sendiri.

Kesimpulannya, menganggap remeh
masalah ini, yaitu mewakilkan orang lain untuk melontar jumrah kecuali orang
yang uzur tidak mampu untuk melontar, merupakan kesalahan besar. Karena dia
menganggap remeh masalah ibadah dan enggan melakukan perkara wajib.