Apa hukumnya jika seorang suami berkata kepada Istrinya: “Ketidak pulangan anda ke rumah, menjadikan saya akan melepas pernikahan ini”, saya tidak berniat mengaitkan lepasnya pernikahan dengan ketidakpulangannya ke rumah, namun saya berniat bahwa ketidakpulangannya terkadang menjadikan saya melepaskan akad nikah.

Maka apakah hal ini menjadi ta’liq dalam agama ?

Alhamdulillah

Tidak boleh bagi seorang
wanita keluar dari rumah suaminya tanpa seizinnya, jika dia tetap
melakukannya, maka dia termasuk bermaksiat, berdosa dan melakukan nusyuz
yang menjadikan gugurnya nafkah dan giliran dari suaminya.

Akan tetapi dikecualikan pada
kondisi yang terdesak, para ahli fikih telah memberikan beberapa contoh di
antaranya adalah jika dia keluar rumah untuk membeli kebutuhan sehari-hari
atau karena takut keruntuhan rumah, atau yang serupa dengan itu.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah
berkata: “Seorang wanita bagi suaminya adalah sama dengan budak dan tawanan,
maka dia tidak boleh keluar rumah kecuali dengan seizinnya, baik disuruh
oleh bapak atau ibunya atau selain dari pada keduanya sesuai dengan
kesepakatan para ulama. (Al Fatawa Kubro: 3/148)

Ibnu Muflih Al Hambali
berkata: “Diharamkan bagi seorang wanita keluar dari rumah suaminya kecuali
dengan seizinnya kecuali karena keadaan darurat atau karena kewajiban yang
sesuai dengan syari’at”. (Al Adaab Asy Syar’iyyah: 3/375)

Disebutkan dalam Mathalib
Ulin Nuha (5/271): “Diharamkan bagi seorang istri keluar rumah tanpa seizin
suaminya atau tanpa adanya keadaan darurat, seperti menghadiri undangan
makan; karena tidak ada yang bisa menghadirinya”.

Maka bagi istri tersebut agar
bertakwa kepada Alloh –subhanahu wa ta’ala- dan kembali ke rumah suaminya,
jika ada masalah dengan suaminya maka hendaknya menyelesaikan dengan
suaminya dengan cara yang baik atau menggunakan mediator dari seorang ulama
atau orang yang sholeh agar mendapatkan haknya.

Adapun perkataan suami kepada
istrinya di atas karena istrinya tidak pulang ke rumah, dan itulah yang
mendorongnya untuk melepaskan pernikahannya, maka hal ini tidak termasuk
jatuh talak dan juga bukan talak yang dikaitkan dengan yang lainnya, apalagi
penanya di atas berterus terang bahwa suami tersebut tidak ada niatan untuk
menta’liq talaknya. Akan tetapi ucapan tersebut menjadi berita bagi istrinya
bahwa jika dia tetap pada pendiriannya tidak mau pulang, maka hal itu bisa
jadi akan memaksa suaminya untuk mentalaknya, adapun bentuk ancaman dan
menakut-nakuti baginya, keduanya tidak dianggap apa-apa pada bab talak.

Yang terpenting adalah
ancaman dan peringatan talak, tidak serta merta jatuh talak, kecuali jika
suaminya benar-benar menjatuhkan talaknya setelah itu pada saat istrinya
melakukan apa yang diancamkan kepadanya baik dengan perbuatan ataupun dengan
ucapan.

Baca juga jawaban soal nomor:
172006 dan nomor: 101564.

Wallahu a’lam
.