Kami mempunyai pabrik dan perkebunan, di dalamnya ada para pekerja dan mendapatkan upah. Apakah kami mengeluarkan zakat fitrah untuk mereka atau mereka sendiri yang mengeluarkannya?

Alhamdulillah

Para pekerja yang mendapatkan upah dari pekerjaan yang
dilakukannya di pabrik dan perkebunan. Mereka sendiri yang mengeluarkan
zakat fitrah untuk dirinya sendiri. Karena asalnya, kewajiban (dibebankan)
kepada mereka sendiri. Anda tidak diharuskan mengeluarkan untuk mereka.

Wabillahit taufik.