Laki-laki dari Negara non Islam, mendapatkan kelainan jiwa meyakini dia adalah wanita. Akan tetapi ( dalam taraf penyembuan jiwanya ) dia menikah dan mempunyai anak, akan tetapi belum memecahkan masalahnya. Terakhir kali dia melakukan operasi dengan menghilangkan bagian-bagian kelaki-lakiannya sehingga dia sekarang hidup sepereti wanita. Setelah sepuluh tahun lewat, dia masuk islam setelah melihat di internet tentang keduduan muslimah dalam Islam. Yang mana dalam kedudukannya dia sebagai seorang wanita bukan laki-laki. Akan tetapi setelah mengingat masa lalu dia pernah menjadi laki-laki, maka dia bingung dan pusing. Dai sekarang tidak tahu, apakah bermuamalah dengannya sebagai wanita ( dengan semua dampaknya ) atau bagaimana ?. apakah ketika dia ingin berkunjung ke masjidil Harom diterima sebagai laki-laki atau perempuan ?. perlu diketahui dia membutuhkan orang yang berada disampingnya untuk mengenalkan Islam, karena dia masih baru masuk Islam dan belum kuat benar keislamannya. Jangan sampai ketika tidak ada penerimaannya nanti menjadikan dia murtad ( keluar dari Islam ) dan tidak ada satupun yang mau bertanggung jawab.
Segala puji hanya milik Allah semata,
Mereka yang merasakan tidak suka terhadap
jenis kelamin yang diciptaknnya dan ingin merubah jenis kelamin lainnya,
sebenarnya mereka sakit kejiwaannya. Bisa jadi karena pendidika yang jelek
atau karena kondisi masyarakat sekitarnya sehingga dia tidak suka akan hal
itu. Sehingga dia menolak kehendak Allah dan ingin mengganti jenis
kelaminnya. Sebagaimana yang dikatakan sebagian pakar Kejiwaan.
Operasi pindah kelamin dari laki-laki ke
perempuan ada beberapa sebab, dan apa yang disebutkan dalam pertanyaan tadi
adalah keinginan dalam dirinya saja padahal organ kelaki-lakiannya masih
utuh. Tidak ada kondisi sebagaimana yang dikatakan para ulama’ fiqih khuntsa
( jenis kelamin yang bermasalah laki-laki atau perempuan ). Bahkan dia asli
laki-laki mempunyai semua sifat kelaki-lakian. Cuma dia ingin merubah
menjadi wanita. Kemudian diadakan operasi pengambilan penis, buah dzakar.
Dan dokter membuat vagina, membesarkan payudara. Dan menyuntikkan
hormone-horman untuk waktu lama agar berubah suaranya lebih merdu dan
merubah pertumbuhan daging sehingga penampilannya lebih ke feminism. Padahal
sebenarnya dia adalah laki-laki.
Operasi semacam ini hukum dalam Islam haram
menurut semua ulama’ kontemporer yang diakui pendapatnya. Kalau ulama’
terdahulu tidak pernah dibicarakan karena tidak dikenal atau tidak
memungkinkan pada waktu itu. Dalil yang menunjukkan akan keharaman operasi
semacam ini adalah diantaranya :
Pertama : firman Allah yang artinya : “Yang
mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan
menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang
durhaka. yang dila’nati Allah dan syaitan itu mengatakan: “Saya benar-benar
akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk
saya).
dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan
membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong
telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan
akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka
meubahnya. “ Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi
pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.
Syaitan itu memberikan janji-janji kepada mereka dan membangkitkan
angan-angan kosong pada mereka, padahal syaitan itu tidak menjanjikan kepada
mereka selain dari tipuan belaka. Mereka itu tempatnya Jahannam dan mereka
tidak memperoleh tempat lari dari padanya “. An-Nisaa’ : 117 – 121.Tidak
diragukan lagi operasi semacam ini adalah merupakan yang sia-sia dan merupah
ciptaan Allah ta’ala.
Kedua : Dalam hadits Shoheh dari Abdullah bin
Abbas radhiallahu’anhuma berkata : Rasulullah sallallahu’alahi wasallam
melaknat orang-orang laki-laki yang menyerupai perempuan dan orang-orang
perempuan yang menyerupai laki-laki. Diriwayatkan Bukhori no ; 5546
Ketiga : Nabi sallallahu’alahi wasallam
melarang orang banci masuk ke perempuan, jikalau dia memperhatikan kemolekan
wanita. Bahkan disuruh untuk mengeluarkannya dari rumah sampai tidak ada
gangguan lagi darinya. Dalam hadits : “ Diterima dengan empat dan diusir
delapan “. HR.Bukhori dan Muslim. Imam Bukhori membuat judul dalam kitabnya
berkaitan dengan hadits ini dua judul. 1. Bab Apa yang dilarang orang-orang
yang menyerupai wanita untuk masuk di kalangan wanita. 2. Bab mengeluarkan
orang-orang yang menyerupai wanita dari rumah.
Ibnu Hajar berkata : “ Bisa diambil manfaat
dari hadits. Menutupi wanita muslimah keelokannya dari orang yang ingin
melihat di dalam rumah. Menyingkirkan kalau sekiranya sarana agar dia jera
maka hukumnya wajib “.
Dalam sunan Abu Dawud dan hadits Abu Hurairoh
no ( 4928 ) dengan sanad yang lemah. Sesungguhnya Nabi sallallahu’alahi
wasallam didatangkan kepada beliau seorang banci yang tangannya sudah
dihiasi … dan bukan di Baqi’ ??
Keempat : menurut kesaksian dokter spesialis
dalam bidang ini. Bahwa operasi semacam ini tidak cukup alasan dalam bidang
kedokteran. Cuma sekedar keinginan pribadi saja. Dan dalil-dalil lain yang
mengharamkan operasi semacam ini, untuk lebih detailanya silahkan membaca
buku “ Hukum operasi kedokteran ( Ahkamu Al-jirahah At-Tibbiyah hal : 199.
Dokter Muhammad Ali AL-Bar berkata : “
Meskipun penampilan luarnya bisa menipu orang seperti wanita. Akan tetapi
susunan biologinya masih tetap laki-laki, meskipun sudah dihilangkan
semuanya. Sehingga dia tidak punya ovum, kandungan dan tidak mungkin haid.
Tidak mungkin haid orang semacam ini begitu juga tidak mungkin hamil.
Dari keterangan ini, maka dilarang dalam
kondisi apapun dia berduan dengan wanita, membuka aurat didepannya karena
sebenarnya dia adalah laki-laki. Meskipun penampilannya sekarang adalah
seperti wanita dikarenakan kebanyakan horman. Tidak diragukan lagi
orang-orang seperti ini lebih jelek dibandingkan dengan orang-orang yang
menyerupai wanita sebagaimana larangan dalam hadits nabi tadi untuk masuk ke
dalam komunitas wanita dan diperintahkan untuk mengeluarkan dari rumah.
Oleh karena itu pertemuan dengan banyak orang
itu lebih baik, sebagaimana juga perlu di bawa ke dokter kejiwaan yang
terpercaya untuk mengobati sakitnya. Kami memohon semoga Allah menunjukkan
hidayahnya dan memperbaiki kondisi keadaannya.
Melihat kondisi realita dia, lebih bagus
diajak ke salah satu syekh terpercaya atau tolabatul ilmu untuk menerima
dirinya dan mengetahui masalah-masalah hokum keagamaan, lebih menguatkan
hubungan dengan Islam dan menguatkan baginya. Dengan menghadirkan kepada
banyak orang. Ketahuilah saudaraku, manakala semua upaya telah anda lakukan
terhadap orang tersebut. Masalah Hidayah ada di Tangan Allah. Dia yang akan
memberikah Hidayah kepada hamba-hamba-Nya yang dikehendaki-Nya.
Wallahu’alam
Lihat fatwa no (
21277 ) dan (
6285 )
.
