Aku pernah mendengar bahwa siapa yang shalat di Masjid Nabawi selama empat puluh kali shalat dicatat baginya kebebasan dari nifaq (munafik). Apakah hadits ini shahih?
Alhamdulillah
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, no. 12173, dari Anas bin
Malik dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنْ
صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاةً لا يَفُوتُهُ صَلاةٌ كُتِبَتْ لَهُ
بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ ، وَنَجَاةٌ مِنْ الْعَذَابِ ، وَبَرِئَ مِنْ
النِّفَاقِ
“Siapa yang shalat di Masjidku selama empat puluh kali
shalat, tidak ketinggalan satu shalat sekalipun, akan dicatat baginya
kebebasan dari api neraka dan keselamatan dari azab serta kebebasan dari
nifaq (sifat munafiq).”
Ini adalah haidts dhaif.
Hal tersebut disampaikan oleh Syekh Al-Albany dalam Silsilah
Adh-Dhaifah, no. 364, dengan mengatakan, “Dhaif”, sedangkan dalam kitab
“Dhaif At-Targhib”, no. 755, beliau mengatakan, “Munkar”.
Al-Albany dalam kitabnya, “Hajjatun-Nabiyyi shallallahu
alaihi wa sallam” hal. 185, “Di antara bid’ah dalam berziarah ke Madinah
adalah berkomitmen untuk tinggal di Madinah selama sepekan agar mereka dapat
melakukan shalat di Masjid Nabawi sebanyak 40 kali shalat agar dicatat bagi
mereka kebebasan dari nifaq dan dari api neraka.
Syekh Bin Baz rahimahullah berkata, “Adapun yang banyak
beredar di tengah masyarakat bahwa orang yang berziarah (ke Madinah) dan
menetap di sana selama 8 hari agar dapat melakukan shalat arbain (40 waktu),
hal ini meskipun ada sejumlah hadits yang diriwayatkan, bahwa siapa yang
shalat empat puluh waktu, akan akan catat baginya kebebasan dari neraka dan
kebebasan dari nifaq, hanya saja haditsnya dhaif menurut para ulama
peneliti. Tidak dapat dijadikan hujjah dan landasan. Berziarah ke Masjid
Nabawi tidak ada batasannya, apakah berziarah sejam atau dua jam, sehari
atau dua hari atau lebih dari itu, tidaklah mengapa.”
(Fatawa Ibnu Baz, 17/406)
Hadits dhaif tersebut dapat digantikan dengan hadits hasan
riwayat Tirmizi, no. 241 tentang keutamaan mendapatkan takbiratul ihramnya
imam dalam shalat berjamaah.
Dari Anas bin Malik dia berkata, Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ
صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ
الأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنْ
النِّفَاقِ
(حسنه
الألباني في صحيح الترمذي (200)
“Siapa yang shalat empat puluh hari bersama jamah dan
mendapatkan takbiratul pertama (takbiratul ihram imam) akan dicatat baginya
dua kebebasan; kebebasan dari neraka dan kebebasan dari nifaq.” (Dinyatakan
hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi, no. 200)
Keutamaan yang terkandung dalam hadits ini berlaku umum bagi
seluruh shalat jamaah di masjid, di negeri manapun, tidak khusus dengan
Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.
Berdasarkan hal tersebut,
siapa yang menjaga untuk shalat berjamaah selama empat puluh hari dan
mendapatkan takbiratul ihram bersama jamaah (imam), akan dicatat baginya dua
kebebasan; kebebasan dari neraka dan kebebasan dari nifaq, baik di Masjid
Mekah, Madinah atau selain keduanya.
