Saya perhatikan, sebagian orang yang ihram, saat masuk Masjidil Haram membaca doa-doa tertentu yang tidak bersumber dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, demikian pula mereka berusah untuk masuk dari pintu tertentu. Apakah perbuatan tersebut dibenarkan?

Alhamdulillah

Berikut adalah kekeliruan saat
seseorang memasuki Masjidilharam.

Pertama: Sebagian orang mengira bahwa jamaah haji atau umrah
harus masuk Masjidilharam dari pintu tertentu. Sebagian orang misalnya
berpendapat bahwa orang yang umrah harus masuk dari Babul Umrah (pintu umrah),
dan menurutnya ini harus dan diperintahkan syariat. Sebagian lagi
berpendapat harus masuk dari Babussalam dan bahwa masuk melalui pintu
lainnya adalah berdosa atau makruh. Pandangan ini tidak ada dalilnya. Jamaah
haji dan umrah boleh masuk dari pintu mana saja. Jika dia masuk masjid,
hendaknya dia mendahulukan kaki kanan dan membaca zikir yang diajarkan
ketika masuk seluruh masjid, yaitu dia mengucapkan shalawat kepadan Nabi
shallallahu alaihi wasallam, lalu membaca,

اللهم اغفر لي ذنوبي وافتح لي أبواب رحمتك (

رواه مسلم، رقم 713)

“Ya Allah, ampunilah dosaku dan bukakanlah bagiku pintu
rahmat-Mu.” (HR. Muslim, no. 713)

Kedua:

Sebagian orang melakukan bid’ah dengan membaca doa-doa
tertentu saat masuk masjid dan melihat Ka’bah. Mereka membaca doa-doa yang
tidak bersumber dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Ini merupakan bid’ah,
karena beribadah kepada Allah Ta’ala, baik dengan ucapan, perbuatan atau
keyakinan yang tidak bersumber dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan
para shahabatnya, merupakan bid’ah yang sesat yang diperingatkan Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam.

Sebagian orang berkeyakinan, bahkan selain jamaah haji, bahwa
penghormatan terhadap Masjidilharam adalah thawaf. Maksudnya disunahkan
apabila dia memasuki Masjidilharam untuk melakukan thawaf berdasarkan
pendapat sebagian ahli fiqih bahwa sunah memasuki Masjidilharam adalah
thawaf. Kenyataannay tidak seperti itu, Masjidilharam seperti masjid-masjid
lainnya yang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam katakan,

إذا دخل أحدكم المسجد فلا يجلس حتى يصلي ركعتين

(

رواه البخاري، رقم 444 ومسلم، رقم 714)

“Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, hendaknya
jangan duduk terlebih dahulu sebelum shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari, no.
444, dan Muslim, no. 714)

Akan tetapi, jika seseorang memasuki Masjidilharam untuk
thawaf, baik thawaf ibadah haji atau umrah, atau thawaf sunah biasa seperti
thawaf selain haji dan umrah, maka cukup bagi anda melakukan thawaf tanpa
shalat dua rakaat. Inilah yang dimaksud bahwa tahiyyat (penghormatan)
terhadap Masjidilharam adalah thawaf. Karena itu, jika seseorang memasuki
Masjidilharam untuk menunggu shalat atau untuk menghadiri pengajian atau
semacamnya, maka Masjidilharam seperti masjid-masjid lainnya, disunahkan
melakukan shalat dua rakaat sebelum duduk berdasarkan perintah Nabi
shallallahu alaihi wa sallam dalam masalah ini.