Apakah menceritakan sifat seseorang bahwa dia itu ‘Gembrot’ ketika tidak ada termasuk gibah (mengguncing). Perlu diketahui orang tersebut tidak ada ketika saya mengucapkannya? Apakah hal itu juga termasuk gibah diucapkan dalam kondisi marah? Mohon penjelasan

Alhamdulillah

Pertama:

Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah mendefinisakan dengan
jelas tentang gibah dalam sabdanya:

(أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ؟) قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ:
(ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ) قِيلَ: أَرَأَيْتَ إنْ كَانَ فِي أَخِي مَا
أَقُولُ؟ قَالَ: (إنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ اغْتَبْتَهُ، وَإِنْ لَمْ
يَكُنْ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ بَهَتَّهُ)

أخرجه مسلم (2589)
.

“Apakah kamu semua tahu apa itu gibah? Mereka menjawab,
“Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui. Maka beliau bersabda,
“Menyebutkan sifat saudaranya yang tidak disukai. Dikatakan, “Bagaimana
kalau di saudaraku memang ada sifat seperti apa yang saya katakan? Maka
beliau menjawab, “Kalau memang ada seperti itu, maka anda telah
menggibahnya. Kalau tidak ada seperti apa yang anda katakan, maka anda telah
berbohong kepadanya.” HR. Muslim, 2589.

Dikeluarkan oleh Malik dalam ‘Muwatho’, (3/150):

أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: مَا الْغِيبَةُ؟ فَقَالَ: (أَنْ تَذْكُرَ مِنْ الْمَرْءِ مَا
يَكْرَهُ أَنْ يَسْمَعَ) فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَإِنْ كَانَ حَقًّا؟
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ: (إذَا قُلْتَ بَاطِلًا فَذَلِكَ الْبُهْتَانُ) ،
وصححه الشيخ الألباني في السلسلة الصحيحة (1992

“Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah sallallahu alaihi
wa sallam, “Apa itu gibah? Maka beliau menjawab, “Engkau menyebutkan sifat
seseorang apa yang dia tidak disukai untuk didengarkan.” Maka dia
mengatakan,”Wahai Rasulullah, kalau memang benar? Maka Rasulullah sallallahu
alaihi wa sallam bersabda, “Kalau apa yang anda katakan batil, maka itu
adalah bohong.” Dinyatakan sholeh oleh Syekh Albani di silsilah Shohehah,
1992.

Kedua:

Gibah tidak terjadi kecuali ketika orangnya tidak ada. Kalau
meremehkan waktu dia ada, maka itu celaan dan hinaan, itu juga diharamkan.

Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

( سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ ، وَقِتَالُهُ كُفْرٌ ) رواه
البخاري برقم (48)، ومسلم (64

“Hinaan orang muslim itu termasuk fasik, dan membunuhnya itu
kekufuran.” HR. Bukhori, 48 dan Muslim, 64.

Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

( لَا
تَحَاسَدُوا وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَلَا
يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا.
المسلم اخو المسلم لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ وَلَا يَحْقِرُهُ . التقوى
ها هنا – وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ – بحسب امْرِئٍ مِنْ
الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى
الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
)
رواه مسلم (2564)

.

“Jangan saling
dengki, saling menipu, saling marah dan saling memutuskan hubungan. Jangan
kalian menjual sesuatu yang telah dijual kepada orang lain. Jadilah kamu
semua hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim itu saudara muslim
lainnya, jangan mendolimi, mencela dan menghinanya. Takwa itu disini –seraya
menunjuk ke dadanya tiga kali- Cukuplah seorang muslim  dikatakan buruk,
jika dia menghina saudaranya muslim. Setiap  Muslim atas muslim lainnya itu
diharamkan darah, harta dan kehormatannya.” HR. Muslim, 2564.

Hafidz Ibnu Hajar
rahimahullah mengatakan, “Yang kuat kekhususan dengan kata ‘Ghaibah’
menyesuaikan dari akar katanya bahwa gibah dengan kasroh huruf ghoin,
diambil dari kata ghoibah dengan fathah huruf ghoinnya. Hal itu ditegaskan
oleh pakar bahasa. Ibnu Tin mengatakan, “Ghibah adalah menyebut seseorang
dengan apa yang tidak disukai ketika tidak ada. Bagitu juga dibatasi oleh
Zamakhsyari dan Abu Nasr Qusairi dalam Tafsir serta Ibnu Khomis dalam satu
tulisan khusus tentang ghibah, Munziri. Dan para ulama lain yang terakhir
adalah Kirmani seraya mengatakan, “Ghibah adalah membicarakan dibelakang
orang dengan apa yang tidak disukai kalau sekiranya dia mendengarkannya. Dan
benar adanya.” Selesai dari Fathul Bari, (10/469).

Jurjani mengatakan,
“Ghibah adalah menyebutkan kejelakan seseorang ketika tidak hadir dan memang
benar adanya. Kalau tidak ada (padanya), maka itu termasuk bohong. Kalau
berhadapan, maka itu menghina.” Selesai dari ‘Ta’rifat, hal. 163.

Kesimpulannya,
ungkapan anda ke saudara muslim anda bahwa dia ‘Gembrot’ dalam bahasa umum
mereka, dimana tidak disukai duduk bersamanya  karena tabiat, ucapan dan
caranya kurang bagus termasuk ghibah yang diharamkan. Meskipun diucapkan
dalam kondisi marah. Karena marah tidak diperkenankan bagi anda menyinggung
kehormatan saudara anda yang tidak mendholimi anda.

Telah ada ancama
keras terkait ghibah dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Maka berserahlan
untuk bertaubat dan meminta maaf kepada saudaranya kalau sekiranya telah
sampai kepadanya apa yang anda katakan. Kalau belum sampai kepadanya, maka
memohonlah ampunan kepada Allah dan mendoakan kebaikan kepadanya. Silahkan
melihat jawaban soal no. 23328,
6308
.

Wallahu a’lam.