Saya telah melahirkan lebih dari dua bulan, akan tetapi darah nifas tidak berhenti sampai sekarang. Kemudian pegawai bagian rontgen mengungkapkan adanya sisa kulit ari (di rahim). Kemudian saya melakukan operasi untuk menghilangkannya. Hal ini dilakukan setelah minggu pertama di bulan Ramadan, dan saya tidak berpuasa kecuali setelah operasi meskipun darah tidak berhenti. Apa yang (harus) saya lakukan sekarang? Apakah puasa saya sah? Apakah mungkin berhubungan badan sekarang sedangkan darah setelah operasi hingga kini masih keluar walau sedikit sekali?

Alhamdulillah.

Waktu nifas terpanjang adalah empat puluh
hari. Sesudahnya, seorang wanita dianggap suci, dia harus shalat, berpuasa
dan  suaminya boleh menggaulinya meskipun darah masih keluar. Darah yang
keluar setelah empat puluh hari adalah darah kotor, bukan darah nifas. Sudah
ada penjelasan mengenai hal itu dengan dalil-dalilnya di soal jawab no.
10488.

Dari sini, maka puasa anda setelah operasi
adalah sah meskipun darah masih keluar. Dan hendaklah anda mengqhada puasa
yang anda tidak lakukan pada minggu pertama di bulan Ramadan. Adapun shalat
yang anda tinggalkan setelah empat puluh hari, maka anda tidah diharuskan
mengqadhanya, Insya Allah Ta’ala.

Silakan  lihat soal jawab no.
45648.

Wallahu’alam.