Pada hari di mana Ayahku meminta kepadaku agar mengutarakan pendapatku khususnya terkait masalah pernikahanku, di hari itulah aku mulai mengerjakan shalat, sebagaimana saya ketahui sesungguhnya sebagian ulama’ berpendapat tidak dapat dilanjutkan pernikahan dengan orang yang tidak shalat, dan memang sebelumnya saya tidak pernah shalat lima waktu sama sekali, kemudian satu hari berselang aku sudah resmi menikah, dan pada hari pernikahanku itulah aku shalat fajar dan shalat dhuhur saja kemudian setelah hari pernikahan itu saya hanya mengerjakan shalat beberapa kali saja lalu datanglah durasi masa haid saya, dan semenjak saat itu saya menjadi malas mengerjakan shalat – saya mengharap kepada Allah agar mengampuni dosa-dosaku – dan saya berhenti total dari mengerjakan shalat selama sembilan bulan, dan pada hari-hari itu saya berdusta kepada suami saya dengan mengatakan bahwa saya melaksanakan shalat, yang dia mengira saya senantiasa menjaga shalat baik sebelum maupun setelah pernikahan kami. Dan saya telah hamil pada kehamilan pertama di bulan kedua pernikahan saya yang tentu saja mulai saat itulah saya tidak melaksanakan shalat, dan sampai saat ini saya masih hamil akan tetapi Alhamdulillah saya sudah kembali melaksanakan shalat, pertanyaannya apakah ini semua atau meninggalkan shalat selama sembilan bulan ini akan berpengaruh dengan pernikahan saya ? dalam artian apakah pernikahan saya masih sah ??

Alhamdulillah..

Pertama :

Para Ulama’ Rahimahumullah berbeda pendapat
dalam hal kafirnya orang yang meninggalkan shalat bukan karena ia tidak
faham dengan kewajiban shalat, sebagian mereka mengatakan ; dan ini
merupakan pendapat Imam Ahmad dan sekumpulan ulama’ salaf :  bahwasannya
orang tersebut telah menjadi kafir kekafiran yang menyebabkan keluar dari
agama Islam dan dia dikategorikan sebagai orang yang murtad.

Jumhur Ulama’ berpendapat : Dia tidak
serta-merta menjadi kafir dengan meninggalkan shalat apabila dilakukan
karena tidak faham akan kewajiban shalat, tetapi dia wajib diminta untuk
bertaubat selama tiga hari jika dia bertaubat dia selamat dan jika dia
enggan untuk bertaubat, maka dia harus dibunuh sebagai hukuman bagi dia
bukan karena dia telah menjadi kafir, dan silahkan dilihat jawaban soal
nomer : ( 5208 ). Dan para ulama’ berbeda pendapat
tentang kekufuran orang yang meninggalkan shalat tapi tidak terus-menerus ;
kadang dia mengerjakan di satu waktu, di waktu yang lain dia
meninggalkannya, maka di antara mereka ada yang mengatakan : dia menjadi
kafir dengan meninggalkan satu kewajiban secara sengaja hingga keluar dari
waktunya, dan di antara mereka ada yang berpendapat : Dia tidak menjadi
kafir sehingga meninggalkan shalat sama sekali secara mutlak, dan ini
merupakan pilihan pendapat dari Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah, dan untuk
menambah wawasan lihat jawaban soal nomer ( 83165 )
dan nomer ( 185619 ).

Kedua : Apabila anda telah mengerjakan shalat
sebelum menikah, berarti pernikahan anda telah sah dan tidak ada masalah
yang mendasar dalam hal ini, maka jika meninggalkan shalat secara mutlak
setelah pernikahan selama sembilan bulan sebagaimana anda sebutkan, maka
yang demikian itu berdasarkan pada perbedaan pendapat di antara para ulama’
sebagaimana yang telah disebutkan berkaitan dengan hukum meninggalkan Shalat
; adapun pendapat atau madzhab jumhur ulama’ : maka sesungguhnya mereka
tidak menghukumi orang yang meninggalkan shalat sebagai orang murtad yang
demikian itu tidak ada keraguan di dalamnya karena pernikahan masih tetap
sah, khususnya anda telah bertaubat setelah apa yang anda lakukan di
waktu-waktu dahulu dan sekarang anda sudah konsisten dalam menjalankan
ibadah shalat.

Adapun menurut Madzhab orang  yang
berpendapat akan kufurnya orang yag meninggalkan shalat dan kemurtadannya,
maka sesungguhnya pernikahan itu tidak akan dibatalkan dan berakhir di
antara kalian berdua, malah perkaranya ini akan berakhir dengan berakhirnya
masa iddah, maka jika di antara dua belah pihak suami dan istri telah
bertaubat dari kemurtadannya sebelum berakhirnya masa iddah : maka status
pernikahannya tetap seperti sedia kala, dan jika telah melewati masa iddah :
maka dipisahkan antara keduanya dan pernikahannya tidak bisa dilanjutkan.

Kesimpulannya : Pernikahan anda tetap sah dan
tidak ada masalah, sekiranya anda telah bertaubat dan konsisten dalam
melaksanakan shalat apalagi anda masih hamil dan belum melahirkan bayi anda
maka insha Allah tidak jadi masalah, akan tetapi perkara yang paling penting
yang patut anda ketahui adalah ; sesungguhnya urusan shalat adalah yang
paling agung dan paling utama dari pada anda meninggalkannya karena malas
dan mengikuti hawa nafsu, karena sesungguhnya ibadah shalat merupakan
aktifitas badan yang terpenting dan sesuatu yang paling agung yang dituntut
oleh Allah dari hamba-hamba-Nya setelah mereka masuk ke dalam agama-Nya.

Wallahu A’lam..