Saya adalah seorang yang masih bujangan, saya bekerja di Dubai di salah satu perusahaan, saya mendapat penghasilan yang cukup lumayan, saya bekerja di perusahaan tersebut dengan sistem kontrak selama dua tahun, saya tidak memiliki niatan untuk memperpanjang kontrak tersebut, saya saat ini sedang mencari pasangan hidup saya, apakah saya harus memberitahukan kepada calon istri saya bahwa pekerjaan saya adalah pekerjaan yang bersifat sementara ?
Alhamdulillah
Menurut pendapat kami
sebaiknya anda memberitahukan kepada calon istri anda tentang kontrak kerja
anda dengan perusahaan tersebut dan apa yang sudah anda rencanakan; karena
tujuan manusia dalam masalah ini berbeda-beda, ada kemungkinan seorang
wanita dan atau para walinya akan menerima pernikahannya dengan anda karena
pekerjaan anda yang sudah mapan, hingga bisa menjamin berlangsungnya
kehidupan yang mulia, kalau misalnya mereka mengetahui bahwa kontrak kerja
anda bersifat sementara atau mereka mengetahui bahwa anda akan meninggalkan
pekerjaan tersebut, kemungkinan mereka tidak menerima kondisi seperti itu.
Justru bisa jadi anda akan
mendapatkan pahala jika anda berterus terang dan berniat untuk kebaikan
wanita tersebut, sehingga dia menerima pernikahan tersebut benar-benar jelas
permasalahannya.
Adapun jika ia bertanya, maka
menjadi wajib bagi anda dalam kondisi seperti itu untuk jujur dalam
menjelaskan dan tidak menipunya.
Dari Abu Hurairah bahwa
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
( مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلاَحَ
فَلَيْسَ مِنَّا ، وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا ) رواه مسلم (164(
“Barang siapa yang (mengancam)
kepada kami dengan senjata, maka bukanlah termasuk golongan kami, dan barang
siapa yang menipu/mencurangi kami, maka bukanlah termasuk golongan kami”.
(HR. Muslim: 164)
Wallahu a’lam.
