Jika seorang suami adalah yang bertanggung jawab dan menjaga istri dan memiliki kepemimpinan dengan ayat al Qur’an:

( الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ) النساء/ 34

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”. (QS. An Nisa’: 34)

Maka sudah tidak diragukan lagi bahwa menjadi kewajibannya untuk menegakkan syari’at Islam dalam rumah tangganya, namun bagaimana mungkin itu bisa dilakukan jika seorang laki-laki menikah dengan wanita nasrani atau yahudi (ahli kitab) ?, dan bagaimana melindunginya dari api neraka pada hari kiamat?. Istri yang bukan muslimah maka ia tidak beriman dengan Nabi Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan al Qur’an Karim, yang keduanya menjadi penyelamat dari api neraka, maka kenapa Allah membolehkan menikah dengan yang bukan muslimah yang menjaga dirinya, saya berpendapat bahwa laki-laki muslim hanya boleh menikah dengan wanita muslimah. Maka kami mohon penjelasan anda dan jazakumullah khoiran.

Alhamdulillah

Hukum asal seorang muslim
menikah dengan wanita ahli kitab yang menjaga kesuciannya adalah halal.
Allah telah menyatakan kehalalan tersebut dalam kitab-Nya yang mulia, maka
demikianlah pendapat mayoritas ulama dahulu dan sekarang, namun kebolehan
ini memiliki syarat-syarat bahwa wanita tersebut benar-benar seorang ahli
kitab yang taat pada agamanya, ia mampu menjaga kesucian dirinya (tidak
pernah berzina), perwaliannya dan perwalian anak-anaknya kepada suaminya
yang muslim bukan pada undang-undang negaranya atau kepada agamanya, salah
satu dari syarat di atas tidak terpenuhi maka pernikahannya adalah haram.

Kalau misalnya telah terjadi
pernikahan yang benar dengan ahli kitab, maka pernikahan tersebut sebenarnya
akan mendatangkan banyak kemadharatan. Di antara bentuk kemadharatan
tersebut adalah sang ibu yang ahli kitab akan mempengaruhi anak-anaknya yang
akan bertentangan dengan keinginan suaminya yang muslim untuk mendidiknya
sesuai dengan hukum Allah yang suci, kemadharatam tersebut tidak menjadikan
yang halal berubah menjadi haram, justru dengan kemadharatan tersebut
menjadikan seseorang akan menjauhi untuk menikahi wanita ahli kitab. Jika
syari’at yang mulia telah mewasiatkan untuk memilih secara khusus kepada
wanita muslimah, maka syari’at juga berwasiat untuk menikahi wanita yang
taat agama dan berakhlak yang baik. Maka lebih utama bagi seorang muslim
untuk menjauhi pernikahan dengan wanita ahli kitab, namun kalau dia mau
tetap hukumnya halal, jika semua syaratnya terpenuhi.

Ibnul Qayyim –rahimahullah-
berkata: “Hukumnya boleh menikahi wanita ahli kitab berdasarkan nash al
Qur’an yang menyatakan:

 )

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ
قَبْلِكُمْ )

“… (Dan dihalalkan mengawini)
wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al
Kitab sebelum kamu”. (QS. Al Maidah: 5)

Arti muhshanat adalah yang
menjaga kehormatannya (tidak berzina).

Abdullah bin Ahmad berkata:
“Saya telah bertanya kepada bapak saya tentang seorang muslim yang menikahi
wanita nasrani atau wanita yahudi, beliau menjawab: “Saya tidak senang ia
melakukan hal itu, namun jika ia tetap melakukannya maka sebagian para
sahabat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga pernah melakukannya”.
(Ahkam Ahlidz Dzimmah: 2/794-795)

Bentuk penjagaan suami muslim
kepada istrinya yang dari ahli kitab adalah dengan mendakwainya agar mau
memeluk agama Islam, berterus terang dengan menampakkan akhlak dan muamalah
yang baik hingga ia ingin masuk agama Islam, dari sisi inilah yang menjadi
hikmah bolehnya menikah dengan wanita ahli kitab, oleh karena itu tidak
boleh wanita muslimah menikah dengan laki-laki non muslim, disebabkan
kebanyakan suami pengaruhnya bergitu kuat tidak sebaliknya.

Kami setuju dengan pendapat
anda bahwa sebaiknya seorang muslim mencukupkan diri untuk menikah dengan
wanita muslimah tidak dengan wanita ahli kitab, namun hal ini tetap sebagai
nasehat saja kepada laki-laki muslim dan pilihan baginya, karena kami tidak
berhak untuk mengharamkan seseorang yang menikahi wanita ahli kitab; karena
Allah telah menghalalkannya, maka yang bisa kita lakukan adalah
menasehatinya, memberi semangat untuk melakukan kebaikan untuk agama, rumah
dan anak-anaknya, dialah yang pada akhirnya harus memutuskan pilihan
hidupnya.

Telah disebutkan sebelumnya
tentang syarat-syarat wanita ahli kitab yang boleh dinikahinya pada jawaban
soal nomor: 95572.

Lihat juga jawaban soal nomor:
2527, di sana juga dijelaskan seperti apakah kreteria
wanita ahli kitab yang boleh dinikahi oleh seorang muslim.

Adapun akibat dari pernikahan
dengan wanita ahli kitab banyak sekali, telah kami sebutkan pada jawaban
soal nomor: 12283, 20227 dan
44695.

Baca juga makna dari
kepemimpinan laki-laki dan sebab-sebabnya pada jawaban soal nomor:
930.

Wallahu a’lam.