Setahu saya syariat telah melarang shalat di tengah jalan. Tapi jika masjid sudah penuh dan kita terpaksa shalat di tengah jalan, apakah hal itu dibenarkan?
Alhamdulillah
Menurut pendapat mayoritas ulama, shalat di tengah jalan
hukumnya makruh. Sebab, jalan adalah tempat berlalu-lalangnya manusia.
Alasan dilarangnya shalat di tengah jalan adalah: karena hal itu melanggar
hak orang lain dan membuat jalan menjadi sempit. Selain itu, orang yang
shalat di tengah jalan itu akan tidak khusyuk, karena sibuk dengan pengguna
jalan yang berlalu-lalang di jalan.
Lihat: “al-Mausu’ah al-Fiqhiyah” (27/114), (38/367)
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ditanya:
Jika masjid sudah penuh, maka apa hukumnya shalat di pasar
dan di tempat-tempat lain yang ada di sekitar masjid?
Ia menjawab:
Hal itu tidak mengapa. Jika terpaksa seseorang shalat di
pasar atau di emperan toko yang terdapat di sekitar masjid, maka hal itu
bukan menjadi soal. Para ulama yang mengatakan tidak sahnya shalat di jalan
pun mengecualikan shalat jumat dan shalat id ketika masjid sudah penuh dan
tidak bisa lagi menampung jamaah. Namun yang sahih, pengecualiannya tidak
hanya itu, tapi juga segala kondisi yang memaksa orang shalat di pasar. Jika
masjid sudah terisi penuh maka diperbolehkan shalat di pasar. Demikian.
Dikutip dari “Majmu’ al-Fatawa wa Rasail Ibn ‘Utsaimin” (12/331). Lihat
soal-jawab nomor 140208.
Wallahu a’lam.
