Apakah orang kafir boleh diberikan daging kurban?
Alhamdulillah
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
berkata, “Seseorang boleh memberikan daging kurbannya kepada orang kafir
sebagai sadaqah dengan syarat bahwa orang kafir tersebut bukan orang yang
membunuhi kaum muslimin. Jika mereka adalah orang-orang yang suka membunuh
kaum muslimin, maka mereka tidak boleh diberikan sedikitpun, berdasarkan
firman Allah Ta’ala,
لا
يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ
يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
إِنَّمَا
يَنْهَاكُمْ اللَّهُ عَنْ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ
مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ
يَتَوَلَّهُمْ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الظَّالِمُونَ (سورة الممتحنة: 8-9)
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku
adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak
(pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang Berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai
kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari
negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. dan Barangsiapa
menjadikan mereka sebagai kawan, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.”
(SQ. Al-Mumtahanah: 8-9).
