Saya bertekad bulat insyaallah menunaikan ibadah haji tahun ini, saya mohon bekal nasehat dan arahan yang bermanfaat untukku dalam haji. Sebagaimana saya ajukan pertanyaan apakah bagi wanita ada kekhususan dalam haji yang berbeda dengan lelaki?
Alhamdulillah
Saudariku muslimah, ucapan
selamat bagi anda yang berkeinginan kuat pergi ke Mekah Mukaromah untuk
menunaikan kewajiban haji. Dimana Kewajiban tersebut hilang dari kebanyakan
para wanita musim. Sebagian diantaranya ketidak tahuan akan kewajiban haji
atasnya, sebagian lain mengetahuinya akan tetapi terus menunda sampai ajal
datang sementara dia dalam kondisi meninggalkan haji. Sebagian lain tidak
mengetahui sama sekali tentang manasik. Sehingga terjerumus dalam larangan
dan yang diharamkan. Terkadang sampai batal hajinya tanpa disadari. Wallahul
musta’an.
Haji merupakan kewajiban
Allah kepada hambanya, ia termasuk salah satu rukun Islam lima, ia termasuk
jihadnya para wanita. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam
kepada Aisyah radhiallahu anha, “Jihad kamu semua adalah haji.” HR. Bukhori.
Ini wahai saudariku muslimah
sebagian nasehat, arahan dan hukum-hukum khusus bagi yang ingin menunaikan
haji. Hal ini dapat membantu menjadikan hajinya diterima dan mabrur.
Sementara haji mabrur sebagaimana sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
” ليس له ثواب إلا الجنة ” متفق عليه
“Tidak ada pahala baginya
(haji mabrur) kecuali surga.” Muttafaq ‘alaihi
1.
Ikhlas karena Allah itu syarat sah dan diterima ibadah apa saja diantaranya
haji, maka ikhlaskan hanya untuk Allah saja haji anda. jauhi riya’ karena ia
dapat menghapus amalan dan mendapatkan hukuman
2.
Mengikuti sunah dan menepatkan amalan sesuai petunjuk Nabi sallallahu alaihi
wa sallam adalah syarat kedua sah dan diterimanya amalan. Berdasarkan sabda
Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
” من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد ” رواه مسلم
“Siapa yang beramal suatu
amalan dan tidak ada perintah dari kami, maka ia tertolak.” HR. Muslim.
Hal ini mengajak anda untuk
mempelajari hukum-hukum haji sesuai sunah Nabi sallallahu alaihi wa sallam
dibantu hal itu dengan kitab yang bermanfaat yang bersandarkan dengan dalil
shoheh dari Kitab dan Sunah
3.
Hati-hati dari syirik besar, kecil dan kemaksiatan dengan segala bentuknya.
Karena syirik besar mengharuskan keluar dari islam dan menghancurkan amalan
serta mendapatkan hukuman. Sementara syirik kecil menghapuskan amalan dan
mendapat hukuman. Sementara kemaksiatan mendapatkan hukuman.
4.
Seorang wanita tidak diperbolehkan bepergian untuk haji atau lainnya tanpa
ada muhrim, berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
” لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم ” متفق عليه
“Jangan seorang wanita
bepergian kecuali dengan muhrimnya.” Muttafaq ‘alaihi
Muhrim adalah suami dan semua
orang yang diharamkan (menikah) dengan wanita secara permanen, kekerabatan,
sesusuan atau pernikahan. Ia termasuk syarat wajibnya haji bagi wanita.
Kalau seorang wanita tidak mempunyai mahram, maka dia tidak diwajibkan
berhaji.
5.
Seorang wanita diperbolehkan berihram dengan memakai baju yang disukai baik
berwarna hitam atau lainnya. Dan berhati-hati berhias atau dikenal seperti
pakaian sempit, transparan, kecil, belahan dan hiasan. Begitu juga bagi
wanita berhati-hati dari menyerupai lelaki. Atau dari pakaian orang kafir.
Dari sini diketahui bahwa mengkhususkan sebagian orang awam dari kalangan
wanita berihrom dengan warna tertentu seperti hijau atau putih tidak ada
dalilnya. Bahkan itu termasuk bid’ah yang diadakan.
6.
Diharamkan bagi orang yang berihram setelah meniatkan berihram memakai
wewangian dengan berbagai macam wewangian. Baik di tubuh atau di pakaian.
7.
Diharamkan bagi orang berihram mengambil rambut di kepala dan di seluruh
tubuh dengan cara apapun. Begitu juga memotong kuku
8.
Diharamkan bagi orang berihram memakai burqu’ dan niqob (penutup wajah)
serta memakai dua kaos tangan. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihiwa
sallam:
” لا تنتقب المرأة ولا تلبس القفازين رواه البخاري
“Seorang wanita jangan
memakai niqob dan memakai kaos tangan.” HR. Bukhori
9.
Wanita yang berihram tidak membuka wajah dan memperihatkan di depan lelaki
asing. Dengan alasan karena niqob dan dua kaos tangan termasuk larangan
ihram. Karena dia memungkinakn menutup wajah dan kedua telapak tangan dengan
apa saja seperti baju, jilbab dan semisal itu. Ummul Mukminin Aisyah
radhiallahu anha berkata:
” كان الركبان يمرون بنا ونحن مع رسول الله صلى الله عليه وسلم
محرمات ، فإذا حاذونا سدلت إحدانا جلبابها من رأسها على وجهها ، فإذا جاوزونا
كشفناه ” رواه أبو داود وصححه الألباني في حجاب المرأة المسلمة
.
“Para penumpang dahulu
melewati kita sementara kita bersama Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam
dalam kondisi ihram. Kalau mendekat, maka salah seorang diantara kita
menjulurkan jilbabnya dari kepala ke wajahnya. Kalau telah lewat, maka kami
membukanya.” HR. Abu Dawud dinyatakan shoheh oleh Albani di ‘Hijab Mar’ah
Muslimah.
10.
Sebagian wanita ketika berihram menaruh di kepalnya sesuatu yang menyerupai
surban atau topi agar tidak menyentuh wajahnya dari khimar atau jilbab. Ini
termasuk memberatkan yang tidak perlu. Karena tidak mengapa penutup (kepala)
menyentuh wajah orang berihram.
11.
Wanita ihram diperbolehkan memakai gamis, celana, kaos kaki, gelang, cincin,
jam dan semisalnya. Akan tetapi harus menutupi perhiasannya dari lelaki
selain mahram dalam haji atau diluar haji.
12.
Sebagian wanita ketika melewati miqot dan ingin haji atau umrah kemudian
mendapatkan haid, terkadang tidak berihram dia mengira bahwa ihram
disyaratkan suci dari haid. sehingga melewati miqot tanpa ihram. Ini
termasuk kesalahan yang nyata, karena haid tidak menghalangi berihram. Orang
haid dapat berihram, melakukan apa yang dilakukan jamaah haji Cuma dia tidak
towaf di Baitullah. Diakhirkan towafnya sampai dia suci. Kalau dia
mengakhirkan ihram dan melewati miqot tanpa ihram, maka dia harus kembali
untuk berihrom dari miqot. Kalau tidak kembali, maka dia terkena dam karena
meninggalkan kewajiban.
13.
Wanita hendaknya dia mensyaratkan ketika berihram kalau khawatir tidak dapat
menyempurnakan manasiknya. Dengan mengatakan:
” إن حبسني حابس فمحلي حيث حبستني
“Kalau ada penghalang yang
menghalangiku, maka tempat tahalulku dimana saya terhalangi.
Kalau terjadi apa yang
menghalangi untuk menyempurnakan haji, maka dia dapat tahalul dan tidak
terkena apa-apa.
14.
Ingat
amalan-amalan haji berikut:
Pertama, kalau hari tarwiyah
yaitu hari kedelapan Dzulhijjah. Mandi dan berihromlah seraya bertalbiyah
mengucapkan :
لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لك لبيك ، إن الحمد والنعمة لك
والملك ، لا شريك لك
“Kami penuhi panggilan-Mu Ya
Allah kami penuhi penggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu kami penuhi
panggilan-Mu. Sesungguhnya seluruh pujian, kenikmatan dan kerajaan hanya
milik-Mu tidak ada sekutu bagi-Mu.
Kedua, keluar ke Mina, shalat
Zuhur, Asar, Magrib, Isya’ dan Fajar di sana dengan di qosor yang shalat
empat rakaat menjadi dua rakaat tanpa di jama.
Ketiga, kalau terbit matahari
pada hari kesembilan, berjalanlah ke Arafah. Shalat Zuhur dan Asar dengan
diqosor dari waktu zuhur. Berdiamlah di Arafah sambil berdoa, berzikir
dengan merendah dan bertaubat sampai terbenam matahari.
Keempat, ketika matahri telah
terbenan pada hari kesembilan, berjalanlah dari Arafah ke Muzdalifah. Shalat
magrib dan isya’ di sana dengan di jama dan qosor. Berdiamlah sampai shalat
fajar. Bersungguh-sungguh dalam berzikir, berdoa dan munajat sampai
(matahari) kelihatan kuning.
Kelima, berjalanlah dari
Muzdalifah ke Mina sebelum terbit matahari pada hari raya. Ketika sampai di
Mina, lakukan amalan berikut
a.
Lemparlah jumrah Aqabah dengan tujuh kerikil, bertakbir pada setiap kerikil.
b.
Sembelihlah hadyu setelah matahari tinggi.
c.
Potong rambut anda menyeluruh sepanjang ruas tangan sekitar 2 cm
d.
Turunlah ke Mekah, lakukan towaf ifadah. Sai antara Shofa dan Marwah. Sai
haji kalau anda haji tamattu. Atau anda belum sai waktu towaf qudum kalau
anda haji ifrod dan qiron.
Keenam, lemparlah jumrah di
hari kesebelas, dua belas dan tiga belas setelah tergelincir kalau anda
ingin mengakhirkan. Atau sebelas dan dua belas kalau anda ingin bersegera.
Disertai mabit (bermalam) malam harinya.
Ketujuh, kalau anda ingin
pulang ke negara anda, maka lakukan towaf wada’. Dengan begitu telah selesai
amalan haji.
15.
Wanita tidak mengeraskan dalam bertalbiyah. Bahkan melirihkan didengar untuk
diri dan orang disamping dari kalangan wanita. Jangan didengarkan lelaki
asing menjauhi dari fitnah dan perhatiannya. Waktu bertalbiyah dimulai dari
setelah ihram haji berlanjut sampai melempar jumrah Aqabah hari nahr.
16.
Kalau
wanita datang bulan setelah towaf dan belum sai, maka dia dapat
menyempurnakan sisa manasiknya. Dengan sai, meskipun dalam kondisi haid.
karena sai tidak disyaratkan suci.
17.
Wanita diperbolehkan mempergunakan pil penahan haid agar dapat memungkinkan
menunaikan manasik dengan syarat tidak berbahaya baginya.
18.
Jauhi
berdesakan dengan para lelaki pada semua manasik haji. Terutama towaf waktu
di hajar Aswad dan rukun Yamani. Bagitu juga ketika sai dan melempar
jumrah. Carilah waktu yang tidak begitu padat. Dahulu ummul mukminin Aisyah
radhiallahunha towaf menyendiri dari para lelaki. Begitu juga tidak
menyentuh hajar atau rukun kalau disana padat.
19.
Bagi
wanita tidak ada raml (lari kecil) dalam towaf. Juga tidak ada lari cepat
dalam sai. Raml adalah lari kecil pada tiga putaran pertama towaf. Kalau
lari cepat diantara dua tanda hijau di semua putaran sai. Keduanya sunah
bagi para lelaki.
20.
Jauhi
kitab ini, ia kitab saku mengandung sebagian doa bid’ah. Di dalamnya ada doa
khusus setiap putaran dalam putaran towaf atau sai. Hal itu tidak ada dalil
dari kitab atau sunah. Doa dianjurkan waktu towaf dan sai dengan apa yang
diinginkan seseorang untuk kebaikan dunia dan akhirat. Kalau doa dari Nabi
sallallahu alaihi wa sallam, maka itu lebih utama.
21.
Bagi
wanita haid diperbolehkan membaca buku doa dan zikir yang dianjurkan.
Meskipun di dalamnya ada ayat Qur’an. Sebagaimana dia juga diperbolehkan
membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf
22.
Jauhi
menyingkap apapun dari tubuh anda. terutama di tempat yang memungkinkan
orang laki-laki melihat anda. seperti tempat umum untuk wudu. Karena
sebagian wanita tidak peduli dengan keberadaan para lelaki di dekatnya di
tempat itu. Sehingga dia menyingkap waktu wudu dimana tidak diperbolehkan
menyingkapnya baik wajah, lengan dan kedua betis. Terkadang melepas jilbab
di kepalanya. Sehingga nampak kepala dan lehernya. Semuanya itu haram tidak
diperbolehkan. Di dalamnya ada fitnah besar baginya dan bagi lelaki lain.
23.
Bagi
para wanita diperbolehkan pergi dari Muzdalifah sebelum fajar. Karena Nabi
sallallahu alaihi wa sallam telah memberi keringanan kepada sebagian wanita
terutama yang lemah agar meninggalkan Muzdalifah sebelum terbenamnya
rembulan di akhir malam. Hal itu agar dapat melempar jumrah Aqabah sebelum
padat. Dalam shohehain dari Aisyah radhiallahu anha:
أن سودة رضي الله عنها استأذنت النبي صلى الله عليه وسلم ليلة
جمع- أي مزدلفة- أن تدفع قبل حطمة الناس ، وكانت امرأة ثبطة أي ثقيلة- فأذن لها
“Bahwa Saudah radhiallahu
anha meminta izin kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam malam Muzdalifah
agar berangkat sebelum padatnya orang. Dimana beliau dahulu wanita gemuk.
Maka diizinkannya.
24.
Diperbolehkan melempar jumrah sampai malam hari, kalau wali wanita melihat
kepadatan yang sangat di sekitar jumrah Aqabah. Dan hal itu berbahaya bagi
orang yang bersamanya dari kalangan para wanita. Maka diperbolehkan melempar
jumrah sampai longgar kepadatannya atau hilang. Tidak ada apa-apa baginya.
Begitu juga ketika melempar pada tiga hari tasyriq, memungkinkan melempar
jumrah setelah asar. Ia termasuk waktu yang tidak begitu padat sebagaimana
yang nampak dan dimaklumi. Kalau tidak memungkinkan, maka tidak mengapa
mengakhirkan melempar sampai malam.
25.
Jauhi-jauhi, seorang istri tidak boleh memberikan kesempatan kepada suaminya
berhubungan badan dan bercumbu selagi dia belum tahalul secara sempurna. Di
dapatkan tahalul dengan tiga cara:
Pertama: melempar jumrah
Aqobah dengan tujuh kerikil
Kedua: memendekkan rambut
sepanjang ruas jemari yaitu sekitar 2 cm
Ketiga: towaf haji (towaf
Ifadoh)
Kalau seorang wanita telah
melakukan tiga hal semuanya ini, maka dia diperbolehkan segala sesuatu yang
diharamkan waktu ihram sampai berhubungan badan. Kalau melakukan dua hal
(dari 3 amalan tersebut pent), dia diperbolehkan segala sesuatu kecuali
jima’.
26.
Seorang wanita tidak diperbolehkan menampakkan rambutnya kepada lelaki asing
waktu memendekkan ujung rambutnya. Sebagaimana yang dilakukan kebanyakan
wanita di tempat sai. Karena rambut termasuk aurat tidak diperbolehkan
menyingkapnya di hadapan siapapun lelaki asing
27.
Hati-hati tidur di depan lelaki. Ini yang kita saksikan kebanyakan wanita
yang menunaikan haji bersama keluarganya tanpa punya tenda atau dari penutup
apapun dari pandangan lelaki. Sehingga mereka tidur di jalanan, emperan,
dibawah jembatan layang, di dalam masjid Khoif bercampur dengan lelaki. Atau
dekat dengan lelaki. Ini termasuk kemungkaran besar yang harus dilarang dan
diberantas.
28.
Bagi
wanita haid dan nifas tidak ada kewajiban towaf wada’. Ini termasuk
keringanan agama dan kemudahan kepada para wanita. Bagi wanita haid,
diperbolehkan pulang bersama keluarganya meskipun belum towaf wada’. Maka
memujilah kepada Allah wahai wanita muslimah serta bersyukurlah akan
kemudahan ini dan nikmat itu.
