Kapan waktu penyembelihan hewan kurban?
Alhamdulillah.
Waktu menyembelih hewan kurban dimulai sejak setelah shalat
Idul Adha, berakhir dengan terbenamnya matahari pada hari ketigabelas bulan
Dzulhijah. Artinya, ada empat hari. Hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya.
Yang utama adalah segera menyembelih setelah shalat Idul Adha,
sebagaimana perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
kemudian yang pertama kali beliau makan pada hari Id adalah hewan kurbannya.
Imam Ahmad meriwayatkan (22475) dari Buraidah radhiallahu
anhu, dia berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا
يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ ، وَلا يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى
حَتَّى يَرْجِعَ ، فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ
.
“Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak
berangkat untuk shalat Idul Fitri sebelum makan dan tidak makan pada hari
Idul Adha kecuali setelah pulang (dari shalat), lalu beliau makan dari hewan
kurbannya.”
Az-Zail’i dalam kitab ‘Nashbur-Royah’ (2/221) mengutip
pendapat Ibnu Qattan bahwa dia menyatakan riwayat ini shahih.
Ibnu Qayim rahimahullah berkata dalam Zadul Ma’ad /319, “Ali
bin Abi Thalib radhiallahu anhu berkata, ‘Hari-hari kurban dan tiga hari
sesudahnya. Ini merupakan mazhab imam penduduk Bashrah, yaitu Al-Hasan (Al-Bashri),
dan Imam penduduk Mekah, yaitu Atha bin Abi Rabah, Imam penduduk Syam yaitu
Al-Auza’i, Imam fuqaha ahli hadits yaitu Asy-Syafii rahimahullah. Ini adalah
pendapat yang dipilih oleh Ibnu Munzir. Karena hari yang tiga dikhususkan
karena dia merupakan hari-hari Mina, hari-hari melontar jumrah dan hari
tasyrik yang diharamkan berpuasa. Maka dari segi hukum dianggap berkaitan,
bagaimana dipisahkan dalam hal kebolehan menyembelih tanpa nash dan ijmak.
Diriwayatkan dari dua jalan yang berbeda, yang satu sama lain saling
menguatkan, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,
كل منى منحر ، وكل أيام التشريق ذبح
“Semua Mina adalah tempat menyembelih (hadyu) dan semua hari
tasyrik adalah waktu untuk menyembelih.”
Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albany dalam As-Silsilah Ash-Shahihah,
no. 2476.
Syekh Ibnu Utsaimin berkata dalam “Al-Ahkam Al-Udhiah”
tentang waktu menyembelih, “Setelah shalat Id pada hari raya kurban hingga
terbenamnya matahari di hari terakhir hari-hari tasyrik pada tanggal 13
Dzulhijah. Maka dengan demikian, hari-hari untuk menyembelih ada 4; Hari Id
setelah shalat dan tiga hari sesudahnya. Siapa yang menyembelih sebelum
selesainya shalat Id atau sesudah terbenamnya matahari pada hari ketiga
belas, maka sembelihan kurbannya tidak sah. Akan tetapi, jika dia memiliki
uzur untuk menunda hingga hari tasyrik habis, seperti misalnya hewan
kurbannya kabur, bukan karena kelalaiannya, dan dia baru mendapatkannya
setelah waktunya, atau dia mewakilkan seseorang untuk menyembelihnya, lalu
sang wakil ternyata lupa menyembelihnya hingga habis waktunya, maka ketika
itu, tidak mengapa menyembelih setelah waktunya habis, karena uzur.
Diqiyaskan dengan orang yang tidur atau lupa shalat, maka hendaknya dia
shalat jika bangun atau ingat.”
Dibolehkan menyembelih kurban di waktu malam atau siang, akan
tetapi menyembelih di waktu siang lebih utama, dan menyembelih pada hari Id
setelah kedua khutbah lebih utama, hari yang sebelumnya lebih utama dari
hari sesudahnya, karena itu berarti menyegerakan perbuatan baik.”
Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah, 11/406, “Hari-hari
untuk menyembelih hady Tamattu, qiran dan kurban ada 4 hari; Hari Id dan
tiga hari sesudahnya. Waktu menyembelih selesai dengan terbenamnya matahari
pada hari keempat menurut pendapat yang lebih sahih dari pendapat para
ulama.”.
