Saya berniat untuk berkurban atas nama saya dan anak-anak saya, apakah ada sifat-sifat tertentu dalam berkurban ? atau saya boleh berkurban dengan kambing apapun ?
Alhamdulillah
Syarat-syarat berkurban
adalah enam hal:
Pertama:
Harus dari golongan binatang
ternak, yaitu; unta, sapi dan kambing, baik domba, biri-biri, atau yang
lainnya, berdasarkan firman Allah –Ta’ala-:
( وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُواْ اسْمَ
اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِّن بَهِيمَةِ الاَْنْعَامِ )
“Dan bagi
tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka
menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah
kepada mereka”. (QS. al Hajj: 67)
Binatang ternak
adalah: unta, sapi dan kambing, ini yang sudah tidak asing lagi bagi orang
arab. Demikian pernyataan al Hasan, Qatadah, dan yang lainnya.
Kedua:
Hewan tersebut
mencapai usia tertentu yang telah disyari’atkan, yaitu; jadza’ah dari
kambing, atau tsaniyah dari hewan lainnya. Berdasarkan sabda Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
” لا تذبحوا إلا مسنة إلا أن تعسر عليكم
فتذبحوا جذعة من الضأن ” . رواه مسلم
.
“Janganlah
kalian menyembelih kecuali musinnah, namun jika kalian sulit mendapatkannya
maka sembelihlah jadza’ah dari kambing”. (HR. Muslim)
Musinnah adalah
tsaniyah ke atas (usia satu tahun), jadza’ah adalah di bawahnya.
Tsaniy dari unta
: yang berumur 5 tahun
Tsaniy dari sapi
: yang berumur 2 tahun
Tsaniy dari
kambing : yang berumur 1 tahun
Sedangkan
jadza’ah : yang berumur setengah tahun.
Maka tidak sah
kurban seseorang jika usia hewannya di bawah tsaniy dari unta, sapi dan
kambing. dan usia di bawah jadza’ah dari domba/biri-biri.
Ketiga:
Hewan kurban
harus selamat dari cacat yang menjadikannya tidak boleh dijadikan hewan
kurban, yaitu ada empat hal:
1.
Matanya buta sebelah, yaitu; bermata satu, atau salah satu matanya muncul
hampir keluar, atau juling.
2.
Hewannya sakit, yang ciri-cirinya nampak jelas, seperti; panas yang
menjadikannya duduk terus dan tidak mau makan, atau kena penyakit kudis yang
merusak daging dan mempengaruhi kesehatan tubuhnya, atau luka yang dalam
yang mempengaruhi kesehatannya.
3.
Hewannya pincang, yang menghalangi hewan tersebut untuk bisa berjalan
seperti biasanya.
4.
Sangat kurus yang bisa menjadikannya strees, berdasarkan sabda Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika ditanya bahwa hewan kurban harus
terhindar dari (cacat) apa saja?, beliau mengisyaratkan dengan jarinya dan
bersabda:
” أربعاً :
العرجاء البين ظلعها ، والعوراء البين عورها ، والمريضة البين مرضها ، والعجفاء
التي لا تنقى “. رواه مالك في الموطأ من حديث البراء بن عازب
“empat hal: pincang yang
jelas, yang buta sebelah, sakit yang jelas sakitnya, yang sangat kurus”.
(HR. Malik di dalam “Muwatha’ “ dari hadits al Barra’ bin ‘Azib.
Dan dalam riwayat yang lain
dari beliau –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- berdiri di antara kami dan bersabda:
” أربع لا تجوز في الأضاحي ” وذكر نحوه .
صححه الألباني من إرواء الغليل ( 1148
(
“Empat hal, yang tidak
dibolehkan pada hewan kurban…” dan beliau menyebutkannya seperti riwayat di
atas. (Dishahihkan oleh al Baani dalam “Irwa’ Ghalil” 1148)
Keempat cacat
inilah yang menghalangi sahnya hewan kurban, dan dikiaskan kepada keempat
cacat yang serupa atau lebih parah, misalnya:
1.
Buta
kedua matanya
2.
Yang
rakus ketika makan, dan di luar kewajaran, sampai kembali normal
3.
Yang
sedang beranak, dan susah keluarnya, sampai normal kembali
4.
Yang
terkena cekik, atau jatuh, sampai kondisinya normal kembali
5.
Yang
terkena wabah, dan tidak bisa berjalan
6.
Terpotong salah satu tangan atau kakinya
Maka sebenarnya
aib yang menyebabkan hewan tidak boleh menjadi hewan kurban adalah 10 aib.
Syarat keempat:
Hewan kurban
harus menjadi milik qurbani sepenuhnya, atau yang mendapatkan izin untuk
berkurban, sesuai dengan yang ditetapkan syari’at atau mendapatkan
persetujuan dari pemilik hewan kurban. Dan tidak sah berkurban dengan hewan
yang bukan miliknya, seperti : hasil ghasab, mencuri, mengambil paksa dengan
alasan yang bathil; karena tidak sah mendekatkan diri kepada Allah dengan
bermaksiat kepadanya. Adapun wali dari anak yatim kurbannya sah atas nama
anak tersebut dan diambilkan dari hartanya, jika sudah menjadi kebiasaan
setempat, dan akan merasa sedih jika tidak berkurban.
Kurbannya wakil
sah, jika sudah mendapatkan restu dari pemilik harta.
Syarat kelima:
Hewan tersebut
tidak berkaitan dengan hak orang lain, dan tidak sah berkurban dengan harta
yang digadaikan.
Syarat keenam:
Agar disembelih
pada waktu yang telah ditentukan oleh syari’at, yaitu; mulai setelah shalat
idul adha sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah (akhir
hari tasyrik). jadi masa sembelihan adalah 4 hari, barang siapa yang
menyembelih sebelum shalat id atau setelah terbenamnya matahari pada tanggal
13 Dzul Hijjah, maka kurbannya menjadi tidak sah, berdasarkan hadits Bukhori
dari al Barra’ bin ‘Azib –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda- bersabda:
” من ذبح قبل
الصلاة فإنما هو لحم قدمه لأهله وليس من النسك في شيء “.
“Barang siapa
yang berkurban sebelum shalat, maka sembelihannya menjadi makanan untuk
keluarganya dan bukan ibadah (kurban) sama sekali”.
Jundub bin
Sufyan al Bajali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Saya menyaksikan Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
” من ذبح قبل أن
يصلي فليعد مكانها أخرى “.
“Barang siapa
yang menyembelih sebelum shalat, maka ia harus mengulanginya dengan hewan
lain (setelah shalat)”.
Dan dari
Nabisyah al Hudzali –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- bersabda:
” أيام التشريق
أيام أكل وشرب وذكر لله عز وجل ” رواه مسلم.
“Hari-hari
tasyriq adalah hari makan dan minum, dan berdzikir kepada Allah –‘Azza wa
Jalla- “. (HR. Muslim)
Namun jika
terjadi udzur sampai terlambat untuk menyembelihnya, seperti: hewan
kurbannya lepas kendali tanpa disengaja dan tidak ditemukan kecuali setelah
berlalunya hari-hari tasyriq, atau seseorang mewakilkan kepada orang lain,
dan wakil tersebut lupa sampai di luar hari tasyriq, maka yang demikian
tidak apa-apa disembelih di luar hari tasyriq, di qiyaskan kepada yang
tertidur dari ibadah shalat, atau lupa belum shalat, maka ia mendirikannya
setelah ia bangun atau setelah ia ingat kembali.
Dibolehkan
menyembelih hewan kurban pada siang ataupun malam hari, namun pada siang
hari lebih utama, dan pada hari raya (tanggal 10 Dzul Hijjah) setelah shalat
langsung lebih utama, dan setiap hari setelah tanggal 10 lebih baik dari
berikutnya; dengan dasar bersegera mengerjakan kebaikan.
