Apakah seorang wanita dibolehkan berziarah ke kubur Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Alhamdulillah.
Syekh
Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Mereka tidak boleh melakukan hal itu (ziarah
kubur), berdasarkan keumuman hadits yang melarang kaum wanita untuk
berziarah kubur dan laknat bagi mereka yang melakukan hal itu. Adanya
perbedaan pendapat tentang ziarah kuburnya kaum wanita terhadap kuburan Nabi
shallallahu alaihi wa sallam cukup masyhur, akan tetapi meninggalkannya
lebih hati-hati dan lebih sesuai dengan sunah. Karena Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam tidak mengecualikan kuburannya atau kuburan selainnya.
Bahkan beliau melarangnya secara mutlak dan melaknat wanita yang
melakukannya. Maka wajib mengambil keumumannya selama tidak ada nash yang
mengkhususkan kuburannya dalam masalah ini. Dan ternyata tidak ada nash yang
mengkhususkan kuburannya.
Wallahu
waliyuttaufiq.
