Saudariku yang besar telah mengadakan akad pernikahan dengan seorang muslim di Tunis. Dan belum berkumpul (berhubungan suami istri). Hal itu tanpa sepengetahuan keluarga atau kedua orang tua. Sementara peraturan di Tunis memperbolehkan wanita akad nikah tanpa kehadiran keluarga atau tanpa seperngetahuannya.
Pertanyaanku, apakah pernikahan ini halal atau haram?
Sebab saudariku melakukan akad pernikahan tanpa sepengetahuan keluarga. Karena keluarga tidak memberikan semangat atau tidak mendukungnya untuk menikah atau sampai (tidak) memberikan perhatian dengan pernikahannya. Oleh karen itu dia melakukan hal ini. Saya sendiri tidak tahu hukum pernikahan ini. Karena saya tidak spesialis pada masalah syariat Islam. Kalau sekiranya pernikahan ini haram, apa solusinya? Apakah bercerai atau apa?
Alhamdulillah
Syarat sahnya pernikahan, handaknya wali
wanita atau wakilnya yang membuat akad. Bukan
wanita itu sendiri yang melakukannya. Berdasarkan sabda Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam:
(لا نكاح إلا بولي)
‘Tidak (sah) pernikahan kecuali ada wali.’ HR. Abu Dawud,
2085. Tirmizi, 1101. Ibnu Majah, 1881 dari hadits Abu Musa Al-Asy’ari dan
dishohehkan oleh Al-Albany di shoheh TIrmizi.
Dan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
(أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل ،
فنكاحها باطل)
‘Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya, maka
nikahnya batil (rusak), nikahnya batil, nikahnya batil.’ HR. Ahmad, 24417.
Abu Dawud, 2083. Tirmizi, 1102 dishohehkan oleh Al-Albany di shoheh
Al-Jami’, 2709.
Wali seorang wanita adalah ayahnya, kemudian kakeknya,
anaknya kemudian cucunya (hal ini jikalau dia mempunyai anak). Kemudian
saudara laki-laki seibu bapak. Kemudian saudara laki-laki sebapak saja.
Kemudian anak-anak dari ibu bapak. Kemudian pamannya. Kemudian anak
pamannya. Kemudian penguasa. Silahkan dilihat kitab ‘Al-Mugni, 9/355.
Ini adalah pendapat mayoritas ulama’ fiqih dari kalangan
Malikiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah. Dan ini yang benar sesuai dengan nash.
Sementara Hanafiyah berpendapat sahnya penikahan tanpa adanya wali.
Pendapatnya ini diambil oleh sebagian mahkamah (pengadilan).
Karena adanya perbedaan dikalangan para ulama’ akan sahnya
akad ini. Kalau sekiranya hakim telah memutuskan, maka hukumnya tidak batal.
Maka dikatakan sah (akadnya). Agar orang-orang tidak terjerumus dalam
kebimbangan.
Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab ‘Al-Mugni, 9/346
berbicara tentang akad tanpa wali, ‘Kalau hakim telah menghukumi sahnya akan
ini atau yang melakukan akad adalah hakim. Maka tidak diperbolehkan
menggagalkannya. Begitu juga dengan semua pernikahan yang rusak. Sebagian
ulama’ berpendapat bahwa akadnya rusak. Karena menyalahi nash. Pendapat
pertama yang lebih utama. Karena ini termasuk permasalahan yang masih
diperselisihkan dan masih dalam ranah ijtihad.’ Selesai dengan diedit.
Kalau saudari anda ingin kehati-hatian, dan ayahnya rela
dengan pernikahan. Maka hendaknya dia meminta suaminya untuk mengulangi akad
dengan ayahnya sehingga akadnya sah tanpa ada keraguan.
Wallahu’alam .
