Menunaikan shalat saat saya sedang tawaf atau sai. Apa yang harus saya lakukan, apakah melanjutkan tawaf atau saya shalat dan mengulangi tawaf dari awal?

Alhamdulillah

Kalau shalat ditunaikan di
sela-sela tawaf atau sai, maka hendaknya anda berhenti tawaf lalu shalat
bersama imam. Kemudian anda menyempurnakan tawaf dari tempat anda berhenti.
Tidak harus anda mengulangi tawaf, tidak juga mengulangi putaran yang anda
putus karena ikut shalat.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah
berkata, “Kalau tawaf terputus karena ada keperluan, seperti tawaf tiga
putaran kemudian menunaikan shalat, maka hendaknya dia shalat kemudian
kembali dan memulai dari tempatnya. Dia tidak diharuskan kembali ke Hajar
Aswad. Cukup dia memulai dari tempatnya dan melanjutkannya. Berbeda dengan
apa yang dikatakan oleh sebagian ahli ilmu bahwa dia harus memulai dari
hajar aswad. Yang kuat adalah tidak harus dari itu (hajar aswad),
sebagaimana yang dikatakan sekelompok ulama. Begitu juga kalau dia
menghadiri jenazah dan shalat jenazah. Atau seseorang memberhentikannya
untuk mengajak bicara, atau karena penuh sesak atau semisal itu. Maka dia
dapat melanjutkan tawafnya, dan hal itu tidak mengapa. (Majmu Fatawa Syekh
Ibnu Baz, 17/216)

Syekh Ibnu Baz rahimahullah
juga mengatakan, “Ketika shalat ditunaikan sementara dia dalam kondisi tawaf
atau sai, maka dia shalat bersama orang-orang kemudian menyempurnakan
tawafnya dan sainya dari tempat dimana dia berhenti.” Selesai ‘Fatawa
Islamiyah, 2/250.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata, “Kalau shalat ditunaikan sementara seseorang sedang
tawaf, baik tawaf umrah atau tawaf haji atau tawaf Sunnah, maka dia berhenti
dari tawafnya dan menunaikan shalat. Kemudian kembali dan menyempurnakan
tawafnya. Tidak dimulai dari baru lagi. Menyempurnakan tawaf dari tempat
dimana dia berhenti sebelumnya. Tidak perlu mengulangi putaran baru lagi.
Karena yang lalu telah dibangun dengan dasar yang benar dan dengan kandungan
izin syar’I, maka tidak mungkin batil (rusak) kecuali dengan adanya dalil
syar’i.” selesai

‘Fatawa Arknil Islam, hal.
539.