Apa dalilnya bahwa tidur itu merupakan pembatal wudu?

Alhamdulillah.

Dalil bahwa tidur adalah pembatal wudu, telah
ada ketetapannya dalam hadits Sofwan bin Assal radhiallahu anhu dalam dalam
kitab Sunan, dia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرًا أَنْ لا نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاثَةَ
أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ إِلا مِنْ جَنَابَةٍ ، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ
وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ  (رواه الترمذي، رقم 89، وحسنه الألباني)

“Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam
memerintahkan kami agar tidak melepaskan khuf (kaos kaki kulit) kami selama
tiga hari tiga malam jika kami dalam bepergian kecuali dari janabat. Akan
tetapi (kami tidak perlu mencopot khuf) dari buang air besar, air kecil
(kencing) dan tidur.” (HR. Tirmizi, no. 89, dinyatakan hasan oleh
Al-Albany).

Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat,
tentang apakah tidur membatalkan wudu atau tidak, menjadi beberapa pendapat,
di antaranya;

Pendapat pertama, bahwa tidur membatalkan
wudu secara mutlak, baik ringan maupun berat dan dalam kondisi apa saja. Ini
adalah pendapat Ishaq, Al-Muzani, Hasan Al-Basri, Ibnu Munzir, berdasarkan
hadits Sofwan bin Assal radhiallahu anhu yang lalu. Disana disebutkan bahwa
tidur merupakan salah satu pembatal wudu tanpa ada dibatasi dengan kondisi
tertentu.

Pendapat kedua, bahwa tidur bukan pembatal
wudu secara mutlak. Berdasarkan hadits  Anas bin Malik,

“Sesungguhnya para shahabat radhiallahu anhu
menunggu pelaksanaan shalat Isya pada masa Rasulullah sallalahu alaihi wa
sallam sampai kepalanya terkantuk-kantuk, kemudian mereka shalat tanpa
berwudu.”

(HR. Muslim, no. 376. Dalam riwayat Al-Bazzar
(dikatakan bahwa) ‘mereka berbaring’)

Ini adalah pendapat Abu Musa Al-Asy’ari
radhiallahu anhu dan Said bin Musayyab.

Kedua pendapat ini saling bertolak belakang,
masing-masing mengambil dalil dari satu sisi. Maka mayoritas ulama
menggabungkan di antara dalil-dalil ini. Mereka mengatakan, sesungguhnya
tidur  membatalkan wudu dalam kondisi tertentu, dan tidak membatalkan dalam
kondisi yang lain. Meskipun mereka berbeda pendapat tentang cara
menggabungkan dalil.

Pendapat ketiga, kalau tidurnya dalam kondisi
duduk menempel diatas lantai, maka tidak batal, dan kalau tidak duduk, maka
hal itu membatalkan (wudu), bagaimanapun posisinya. Ini adalah mazhab Hanafi
dan Syafi’i. (Al-Majmu, 2/14)

Pendapat keempat, tidur membatalkan wudu
kecuali tidur ringan, baik duduk maupun berdiri. Ini merupakan mazhab
Hambali. Silakan lihat kitab Al-Inshaf, 2/20-25. Dikecualikannya tidur
ringan, baik duduk maupun berdiri, karena dalam kondisi demikian, tempat
keluarnya hadats tertutup, sehingga perkiraan kuat dia tidak keluar hadats.

Pendapat kelima, tidur membatalkan wudu,
apabila  tidurnya banyak, bukan tidur sedikit bagaimanapun posisinya. Ini
adalah pendapat Malik dan riwayat dari Ahmad.

Perbedaan antara tidur banyak dan sedikit,
bahwa tidur banyak itu adalah tidur pulas yang dimana seseorang tidak
merasakan hadats apabila terjadi hadats. Sedangkan tidur sedikit adalah
apabila  seseorang merasakan hadats kalau keluar hadats, seperti keluarnya
angin.

Pendapat ini adalah pilihan Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah rahimahullah. Ini juga pilihan ulama kami sekarang ini,
seperti Syekh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin dan para ulama di Al-Lajnah Ad-Daimah.
Dan inilah pendapat yang benar, karena  dengan pendapat ini dapat
mengkompromikan semua dalil. Karena hadits Sofwan bin Assal menunjukkan
bahwa tidur dapat membatalkan wudu, sedangkan hadits Anas radhiallahu anhu
menunjukkan bahwa ia tidak membatalkan (wudu). Sehingga hadits Anas dipahami
dengan tidur ringan yang mana seseorang masih dapat merasa hadats atau
terjadinya hadats, sedangkan hadits Sofwan dipahami sebagai tidur yang
pulas, dimana seseorang tidak merasakan adanya hadats.

Hal ini dikuatkan oleh sabda Beliau
sallallahu alaihi wa sallam:

العين وِكَاء السَّهِ ، فإذا نامت العينان استطلق الوكاء (رواه
أحمد، 4/97،  وحسنه الألباني في صحيح الجامع، رقم 4148)

“Mata itu tali (penutup) dubur, kalau kedua
mata tidur, maka tali itu terlepas.”

(HR. Ahmad, 4/97, dinyatakan hasan oleh
Al-Albany dalam Shahih Al-Jami, no. 4148)

Wika
(وكاء)
adalah benang untuk mengikat qirbah (tempat minum dari kulit).

As-sahi
(السه)
yaitu dubur.

Maksudnya bahwa terjaga itu merupakan tali
dubur, yaitu penjaga sesuatu yang keluar darinya. Kalau dia masih terjaga
akan merasakan apa yang keluar darinya. Kalau tidur, maka akan terlepas
talinya.

At-Thayyib berkata: “Kalau seseorang terjaga,
dia dapat menahan apa yang ada di perutnya, namun kalau tertidur akan hilang
pilihannya dan sendi-sendinya melemas.” (kitab Aunul Ma’bud)

Kalau seseorang tidak dapat mengendalikan
talinya yang sekiranya jika berhadats, dia tidak dapat merasakan pada
dirinya, maka tidurnya itu membatalkan (wudu), dan kalau tidak, maka hal itu
tidak (membatalkan).

Silakan lihat kitab Asy-Syarhul-Mumti, 1/275.

Ash-Shan’ani berkata dalam kitabnya Subulus
Salam, 1/97, “Yang lebih dekat pada kebenaran adalah pendapat yang
menyatakan bahwa tidur merupakan pembatal wudu berdasarkan hadits Sofwan.
Akan tetapi perkataaan ‘tidur’, dalam hadits tersebut masih bersifat umum.
Sedangkan hadits Anas menjelaskan tentang tidurnya para shahabat; Bahwa
mereka tidak berwudu meskipun mendengkur, bahwa mereka berbaring, bahwa
mereka sadar  dan bahwa mereka bergerak. Pada prinsipnya mereka (para
shahabat) adalah orang-orang mulia  dan mereka tidak bodoh tentang perkara
yang membatalkan wudu. Apalagi Anas menyebutkan para shahabat secara mutlak,
sebagaiman telah diketahui bahwa di antara mereka ada para ulama yang
mengetahui masalah-masalah agama, apalagi masalah shalat merupakan perkara
paling agung di antara rukun Islam. Apalagi mereka yang sedang menunggu
shalat bersama Nabi sallallahu’alaihi wa sallam adalah tokoh para shahabat.

Jika demikian halnya, maka keumuman hadits
Sofwan dikhususkan dengan tidur pulas yang tidak dapat merasakan apa-apa.
Adapun perkara mendengkur, berbaring dan bergerak-gerak yang disebutkan
dalam hadits Anas, dipahami bahwa hal itu selagi mereka belum pulas, sebab
kadang ada orang yang mendengkur dipermulaan tidurnya sebelum pulas, begitu
pula, berbaring tidak mesti pulas.”

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata
dalam kitab Majmu Fatawa, ketika beliau menyebutkan perkara yang membatalkan
wudu, (di antaranya) tidur yang banyak, sekiranya seseorang yang tidur tidak
merasakan seandainya keluar hadats. Adapun kalau tidurnya sebentar, dimana
orang yang tidur masih dapat merasakan kalau keluar hadats, maka hal itu
tidak membatalkan wudu. Tidak berbeda, apakah tidurnya dalam posisi
berbaring, duduk bersandar atau duduk tanpa bersandar.

Yang penting adalah kondisi hadirnya hati,
dimana kalau keluar hadats dirinya dapat merasakannya, maka jika demikian
halnya, wudunya tidak batal.  Adapun kalau kondisinya ketika keluar hadats
tidak dapat dia rasakan, maka dia harus berwudu.

Hal tersebut, karena tidur itu sendiri bukan
sebagai pembatal (secara langsung) akan tetapi sebagai kondisi yang
memungkinkan (terjadinya) hadats. Maka jika (kemungkinan) hadats itu tidak
ada pada seseorang karena kalau terjadi dia  dapat merasakannya, maka
berarti hal itu (tidur) tidak membatalkan wudu. Dalilnya adalah bahwa tidur
itu sendiri bukan pembatal adalah bahwa tidur yang ringan tidak membatalkan
wudu. Kalau sekiranya (tidur) membatalkan, maka wudu akan batal (dengan
tidur), sedikit maupun banyak, sebagaimana batalnya wudu dengan keluarnya
air seni, sedikit maupun banyak.

Hal serupa juga dinyatakan dalam kitab Fatawa
Ibnu Baz, 10/144, dikatakan:

“Tidur membatalkan wudu kalau pulas dan telah
menghilangkan perasaan. Sebagaimana diriwayatkan oleh shahabat yang mulia
Sofwan bin Assal Al-Muradi radhiallahu anhu “Rasulullah sallallahu alaihi wa
sallam memerintahkan kami agar tidak melepaskan khuf (kaos kaki kulit) kami
selama tiga hari tiga malam jika kami dalam bepergian kecuali dari janabat.
Akan tetapi (kami tidak perlu mencopot khuf) dari buang air besar, air kecil
(kencing) dan tidur.” (HR. Nasai dan Tirmizi, redaksi berasal darinya.
Dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah).

Dan sebagaimana yang diriwayatkan oleh
Mu’awiyah radhiallahu’anhu dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
sesungguhnya beliau bersabda:

“Mata itu tali (penutup) dubur, kalau kedua
mata tidur, maka tali itu terlepas.”

(HR. Ahmad dan Thabrani, dan dalam sanadnya
ada kelemahan)

Akan tetapi ada beberapa (hadits) yang
menguatkannya seperti hadits Sofwan tadi, sehingga hadits ini menjadi hasan.
Sementara mengantuk tidak membatalkan wudu karena hal itu tidak
menghilangkan perasaan. Dengan demikian hadits-hadtis yang ada dalam bab ini
dapat dikompromikan.”

Ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah
Ad-Daimah berkata: “Tidur pulas adalah kondisi yang dapat  membatalkan wudu.
Barangsiapa yang tidur pulas di masjid atau tempat lain, maka dia harus
mengulangi wudu, baik tidur dalam kondisi berdiri, duduk maupun berbaring.
Baik ditangannya (ada) tasbih atau tidak. Kalau tidurnya tidak pulas seperti
mengantuk yang tidak hilang perasaan padanya, maka dia tidak harus
mengulangi wudu sebagaimana hal itu telah disebutkan dalam hadits yang
shahih dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam yang menunjukkan perincian
tersebut.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/262)

Mereka juga mengatakan: “Sesungguhnya tidur
ringan yang tidak menghilangkan perasaan padanya, tidak membatalkan wudu.
Terdapat riwayat shahih bahwa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam pernah
mengakhirkan shalat Isya pada suatu kesempatan, hingga para shahabat
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam terkantuk-kantuk kepalanya (untuk
menunggu shalat), kemudian mereka shalat tanpa berwudu.”  (Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daimah, 5/263)

Silakan lihat Al-Majmu, 2/14-24, Mawahibul Jalil, 1/312, As-Syarhu Al-mumti, 2/189-191.