Apakah orang yang sedang ihram dibolehkan menyisir rambutnya dengan sisir?
Alhamdulillah.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
berkata, “Semestinya orang yang sedang ihram tidak menyisir rambutnya,
karena selayakanya orang yang sedang ihram berada dalam keadaan kusut dan
dekil. Tidak mengapa jika dia membilasnya. Adapun menyisirnya akan
mengakibatkan rambut rontok. Akan tetapi, jika rambut orang yang sedang
ihram rontok tanpa disengaja, apakah karena digaruk atau dipijit atau
semacamnya, maka hal itu tidak mengapa. Karena dia tidak sengaja mencabutnya.
Agar diketahui bahwa seluruh larangan ihram jika tidak disengaja dan terjadi
karena kekeliruan atau lupa, maka tidak ada hukum apa-apa baginya, karena
Allah Ta’ala berfirman dalam Kitab-Nya,
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ
مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً
(سورة الأحزاب: 5)
“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf
padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan
adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” SQ. Al-Ahzab: 5
Allah Taala juga berfirman,
رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا (سورة
البقرة: 286)
“Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa
atau Kami tersalah.” SQ. Al-Baqorah: 286
Allah berfirman terkait doa tersebut, “Sungguh Aku telah
lakukan.”
.
