Saya ingin penafsiran hadits, “Siapa yang mati dan membawa hutang puasa, maka kerabatnya berpuasa untuknya.” Ada seorang bapak yang meninggal pada tahun ini karena sakit menahun dan dia belum menyempurnakan membayar hutang puasanya di bulan Ramadan yang telah lewat, apakah salah seorang anaknya boleh berpuasa untuknya ataukah tidak perlu?

Alhamdulillah ..

Jika orang tersebut sakit yang tidak ada harapan sembuh, maka dia tidak
wajib puasa dan tidak wajib qadha. Tapi cukup baginya memberi makan orang
satu orang miskin untuk satu hari yang dia tidak berpuasa. Jika dia telah
melakukan hal itu semasa hidupnya, maka itu sudah cukup. Jika belum, maka
ahli warisnya harus melakukannya.

Adapun jika sakitnya adalah
sakit yang masih diharapkan kesembuhannya, maka dia tidak wajib berpuasa di
bulan Ramadan karena sakitnya, akan tetapi dia wajib qadha. Jika ternyata
dia belum mampu qadha karena sakitnya berlanjut, maka tidak ada kewajiban
baginya, tidak wajib puasa dan tidak wajib memberi makan dan tidak wajib
bagi ahli warisnya berpuasa untuknya atau memberi makan atas namanya.

Adapun jika dia mungkin
melakukan qadha, akan tetapi belum dia laksanakan, maka disunahkan bagi ahli
warisnya untuk berpuasa atasnya sejumlah bilangan hari yang dia berbuka.
Jika mereka tidak melakukannya, mereka dapat memberi makan seorang miskin
untuk setiap hari yang dia tinggalkan puasanya.

Maka dengan demikian, makna
hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam;

من مات وعليه صيام

“Siapa yang meninggal sedangkan
dia memiliki hutang puasa….”

Maksudnya adalah siapa yang
tidak berpuasa karena uzur seperti haid, safar atau sakit yang diharapkan
kesembuhannya dan dia mampu mengqadhanya namun belum dia lakukan, maka
disunahkan bagi kerabatnya untuk berpuasa atasnya.

Dikatakan dalam kitab Aunul
Ma’bud, 7/26

“Para ulama sepakat bahwa siapa
yang berbuka karena sakit atau safar, kemudian dia tidak menganggap remeh
untuk mengqadhanya hingga meninggal, maka tidak ada kewajiban apa-apa
baginya, tidak wajib baginya memberi makan, hanya saja Qatadah berkata, dia
harus memberi makan, dikabarkan bahwa Thawus juga berpendapat demikian.”

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata dalam Majmu Fatawa, 19/Apa yang dimakruhkan dan
disunahkan dalam hukum qadha.

“Siapa yang tidak berpuasa pada
bulan Ramadan karena sakit, kemudian dia meninggal sebelum sempat mengqadha,
maka tidak ada kewajiban baginya, baik dari sisi nash ataupu atsar, juga
tidak dari sisi ucapan para ulama.

Adapun berdasarkan nash, Allah
Taala berfirman,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ (سورة البقرة: 185)

“Dan
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari
yang lain.” QS. Al-Baqarah: 185

Maka Allah menjadikan bahwa
yang wajib adalah menggantinya di hari lain, maka jika dia meninggalkan
sebelum mampu melaksanakannya, maka dia meninggalkan sebelum masa diwajibkan
baginya, maka dia seperti orang yang meninggal sebelum masuknya Ramadan.
Tidak wajib baginya memberi makan untuk Ramadan yang akan datang, walaupun
dia meninggal sesaat sebelum Ramadan.

Begitupula, orang yang sakit,
selama dalam sakitnya, tidak wajib baginya berpuasa. Jika dia meninggal
sebelum sembuh maka dia telah mati sebelum diwajibkan baginya berpuasa. Maka
tidak wajib baginya memberi makan, karena memberi makan adalah ganti bagi
puasa, jika dia tidak wajib berpuasa, maka tidak wajib ditunaikan gantinya.

Inilah kesimpulan dari petunjuk
Al-Quran, bahwa orang yang belum memungkinkan untuk berpuasa, maka tidak ada
kewajiban apa-apa baginya.

Adapun berdasarkan sunah, Nabi
shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ
وَلِيُّهُ
(رواه البخاري، رقم 1952 ومسلم، رقم
1147)

“Siapa yang mati sedangkan dia
punya kewajiban puasa, maka walinya berpuasa untuknya.” (HR. Bukhari, no.
1952 dan Muslim, no. 1147)

Yang tersirat dari hadits ini
jelas, pemahamannya adalah bahwa siapa yang mati dan dia tidak memiliki
kewajiban puasa, maka tidak dipuasakan untuknya. Telah diketahui sebelumnya
bahwa orang sakit jika sakitnya berlanjut, maka tidak wajib baginya
menunaikan puasa secara langsung dan tidak juga diwajibkan mengqadha
puasanya saat sakit.

Adapun berdasarkan ucapan para
ulama, dalam kitab Al-Mughni, hal. 241, juz 3, cetakan Darul Manar,
pengarang berkata, “Kesimpulannya adalah bahwa siapa yang memiliki kewajiban
puasa Ramadan, tidak sunyi kondisinya dari dua keadaan;

Salah satunya; Meninggal
sebelum memungkinkan baginya berpuasa, apakah karena sempitnya waktu, atau
karena uzur sakit, atau karena safar, atau karena lemah berpuasa. Kondisi
seperti ini tidak ada kewajiban apa-apa baginya menurut mayoritas ulama.
Adapun Thawus dan Qatadah diriwayatkan keduanya berkata, ‘Wajib baginya
memberi makan sebagai gantinya, kemudian beliau menyebutkan alasan hal itu
dan membantahnya.

Kemudia dia berkata (hal. 341),
“Kondisi kedua, seseorang mati sedangkan dia sudah memungkinkan untuk
berpuasa, maka wajib baginya dikeluarkan makanan untuk orang miskin. Ini
adalah pendapat mayoritas ulama. Hal itu diriwayatka dari Aisyah dan Ibnu
Abbas.

Kemudian dia berkata, ‘Abu
Tsaur berkata, dilakukan puasa untuknya. Ini adalah pendapat dalam mazhab
Syafii. Kemudian dia berdalil dengan hadits Aisyah yagn telah kami sebutkan
sebelumnya.

Dikatakan dalam kitab Syarhul
Muhazab, hal. 343, juz 6, cetakan maktabah Al-Irsyad, “Pasal. Dalam berbagai
mazhab ulama, orang yang mati sedangkan dia memiliki kewajiban puasa yang
tak terlaksana karena sakit, safar atau uzur  selain keduanya, sementara dia
tidak memungkinkan mengqadhanya hingga meninggal; telah kami sebutkan dalam
mazhab kami bahwa dia tidak memiliki kewajiban apa-apa, tidak dilakukan
puasa atasnya dan tidak diberikan atas namanya makanan (untuk orang miskin).
Perkara ini tidak ada khilaf di kalangan kami.

Pendapat ini juga dinyatakan
oleh Abu Hanifah, Malik dan mayoritas ulama. Al-Abdary berkata, “Ini
merupakan pendapat para ulama seluruhnya, kecuali Thawus dan Qatadah.
Keduanya berkata, ‘Wajib memberi makan untuk setiap satu hari, satu orang
miskin. Kemudia dia menyebutkan alasannya dan dibantahnya. Dia berkata,
‘Al-Baihaqi dan ulama lainnya dalam mazhab kami berdalil dengan hadits Abu
Hurairah dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,

إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم
) رواه البخاري ومسلم
(

“Jika aku perintahkan kalian
dengan satu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari dan
Muslim)

Dikatakan dalam kitab Al-Furu,
hal. 39, juz 3, cetakan Al Tsani, “Jika dia tunda qadha hingga akhirnya mati
(sebelum qadha), maka jika karena ada uzur, tidak ada kewajiban baginya,
demikian nash menyatakan dan sesuai dengan pendapat imam yang tiga, karena
tidak ada dalil.”

Dengan demikian jelaslah, tidak
ada masalah dalam hal ini, yaitu bahwa puasa tidak perlu diqadha bagi orang
yang masih memiliki uzur hingga meninggal, demikian juga tidak diperintahkan
memberikan makan untuknya, kecuali bagi mereka yang sakit apabila tidak ada
harapan sembuh, maka ketika itu kedudukannya seperti orang tua renta yang
tidak mampu berpuasa, maka dia harus memberi makan orang miskin. Karena
orang seperti ini wajib baginya memberi makan saat dia masih hidup sebagai
pengganti puasanya.

Maka tidak ada kewajiban pada
diri seseorang dalam hal ini sebagaimana ditetapkan para ulama dan
sebagaimana diketahui dalam catatan kami, perkara ini nyaris menjadi ijmak
kalau tidak ada riwayat dari Thawus dan Qatadah (yang menyatakan harus
memberi makan).”

Terdapat dalam Fatawa Lajnah
Daimah soal berikut (10/372), “Ibuku sakit di bulan Ramadan pada tahun 1397
H. Dia tidak dapat melakukan puasa delapan hari. Lalu dia meninggal tiga
bulan setelah Ramadan. Apakah saya berpuasa untuknya selama delapan hari itu.
Apakah boleh menundanya setelah Ramadan tahun 1398 H ataukah aku bersedekah
untuknya?

Mereka menjawab, “Jika ibumu
sembuh setelah bulan Ramadan yang delapan harinya tidak berpuasa dan berlalu
padanya waktu yang memungkinkannya untuk berpuasa qadha, namun dia meninggal
sebelum mengqadhanya, maka disunahkan bagi salah satu kerabatnya berpuasa
delapan hari tersebut. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

من مات وعليه صيام صام عنه وليه (متفق عليه)

Siapa yang meninggal sementara
dia memiliki kewajiban puasa, maka kerabatnya hendaknya berpuasa untuknya.”
(Muttafaq alaih)

Adapun jika sakitnya berlanjut
dan belum mampu baginya qadha namun dia telah meninggal, maka orang seperti
ini tidak perlu berpuasa qadha untuknya, karena asalnya tidak memungkinkan
baginya melakukan qadha, berdasakakn keumuman firman Allah Taala,

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا
وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani
seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (QS. Al Baqarah: 286)

Dan firmanNya

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kepada Allah
sesuai kesanggupan anda semua.”

Wallahu a’lam.