Ketika mengusap hijab, saya memasukkan tanganku dibawah ujungnya agar sampai di batas wajah yang diwajibkan dalam wudu. Apakah hal ini diterima, karena sebagian orang memberitahukan kepadaku bahwa ini termasuk mengusap bukan membasuh wajah?
Alhamdulillah
Yang wajib dalam wudu adalah
membasuk wajah dengan air. Berdasarkan Firman Allah Ta’ala:
(يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا
وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ..) سورة المائدة/6
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka
basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku.” QS. Al-Maidah: 6
Membasuk adalah menyiramkan
air ke anggota tubh, kalau sekedar mengusap, tidak diterima.
Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Disyaratkan dalam mengusap anggota (wudu) adalah menggalirkan
air di atasnya. Kalau sekedar mengusap air tanpa mengalirkan air, tidak sah
bersucinya. Hal ini disepakati oleh teman-teman (mazhab).” Selesai dari
Syarkhu Muhazab, (1/491).
Beliau rahimahullah
mengatakan, “Umat Islam berijma’ bahwa air yang diterima dalam berwudu dan
membasuh tanpa dibatasi, bahkan cukup sedikit maupun banyak. Kalau
mendapatkan syarat membasuh. Yaitu mengalirnya air di anggota (wudu).”
Selesai dari ‘Syarkh Shoheh Muslm, (2/20).
Bahuti rahimahullah
mengatakan, “Al-Isbag adalah menyeluruh (basuhan) anggota (wudu) dengan air.
Dimana harus mengaliri di atasnya tidak cukup hanya mengusap.” Selesai dari
‘Daqoiq Ulin Nuha, (1/88).
Kesimpulannya, bahwa
disyaratkan untuk keabsahan wudu, mengalirnya air di anggota wudu –-selain
kepala- kalau tidak mengalir di atas anggota (wudu) dengan sekedar
memindahkan sisa air seperti kalau dia ingin mengusap di atas kepala, maka
wudunya tidak sah.”
Wallau a’lam.
