Pada bulan Ramadhan yang lalu istri saya nifas. Ia tidak berpuasa satu bulan penuh. Ia berencana akan mengqadha puasanya, insya Allah. Pertanyaan saya: apakah ia wajib meng-qadha sejumlah puasa yang dilakukan orang-orang pada bulan Ramadhan yang lalu, misalnya 29 hari atau 28 hari? Ataukah ia diharuskan mengqadha sebanyak 30 hari, berapapun jumlah hari yang terdapat di bulan Ramadhan yang lalu itu?
Alhamdulillah
Jika seorang
muslim tidak berpuasa selama sebulan penuh karena alasan perjalanan, sakit
atau nifas maka ia diwajibkan untuk mengqadhanya sesuai jumlah hari di bulan
itu. Hal ini didasarkan pada firman Allah,
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً
أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka
Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan
itu pada hari-hari yang lain.” (al-Baqarah: 184). Jika bulan Ramadhan
tersebut berjumlah 30 hari maka qadha-nya pun 30 hari. Jika bulan Ramadhan
tersebut berjumlah 29 hari maka qadhanya pun 29 hari. Namun perlu diingat,
dalam penanggalan tahun qamariyah (kalender lunar), satu bulan qamariyah
tidak mungkin berjumlah 28 hari.
Sebagian
ulama berpendapat bahwa ia diharuskan berpuasa 30 hari, atau berpuasa selama
satu bulan qamariyah.
Di dalam
“al-Inshaf” (3/333) dikatakan:
Siapa yang
tidak berpuasa Ramadhan selama satu bulan penuh, baik itu bulan sempurna (30
hari) atau tidak sempurna (29 hari), karena alasan syar’i, misalnya ditawan,
maka ia diharuskan meng-qadha sejumlah hari di bulan Ramadhan itu secara
mutlak, seperti meng-qadha shalat sesuai jumlahnya. Demikian pendapat paling
shahih di dalam madzhab.
Menurut
al-Qadhi:
Jika ia
meng-qadha dengan satu bulan qamariyah, baik itu bulan yang sempurna (30
hari) maupun tidak (29 hari), maka hutang puasanya terbayar. Jika ia tidak
meng-qadha dengan satu bulan qamariyah maka ia harus puasa sebanyak 30
hari.
Maka
berdasarkan pendapat pertama, siapa yang berpuasa sebanyak 29 hari di bulan
qamariyah sempurna (30 hari), baik itu dimulai dari awal bulan maupun dari
pertengahan bulan, sedangkan Ramadhan yang lalu adalah bulan yang tidak
sempurna (29 hari), maka qadhanya selesai, sesuai jumlah puasa yang
ditinggalkannya. Namun berdasarkan pendapat kedua, ia harus menyelesaikan
bulan qamariyah tersebut (yang berjumlah 30 hari) dengan menambah puasanya
satu hari lagi atau berpuasa sebanyak 30 hari. Demikian.
Dikatakan di
dalam “Manh al-Jalil” (2/152):
Siapa yang
tidak berpuasa Ramadhan selama satu bulan penuh, sedangkan bulan Ramadhan
tersebut berjumlah 30 hari (bulan sempurna), lalu ia meng-qadha-nya dengan
bulan qamariyah yang berjumlah 29 hari (bulan tidak sempurna), maka ia harus
menyempurnakannya dengan menambah satu hari lagi. Jika sebaliknya, yakni
Ramadhan yang ditinggalkannya adalah bulan tidak sempurna (29 hari)
sementara ia meng-qadha dengan bulan sempurna (30 hari), maka ia tidak perlu
lagi puasa di hari terakhir bulan tersebut. Hal ini didasarkan firman
Allah,
فعدة من أيام أخر
“Maka
(wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada
hari-hari yang lain.” Ini adalah pendapat yang masyhur.
Ibnu Wahab
berkata:
Jika ia
berpuasa dengan satu bulan qamariyah maka qadhanya sudah selesai, meskipun
jumlahnya 29 hari sedangkan Ramadhan yang ditinggalkannya berjumlah 30 hari.
Demikian. Lihat: al-Mausu’ah al-Fiqhiyah (28/75).
Kesimpulan:
yang harus dilakukan istri Anda adalah melaksanakan qadha berdasarkan jumlah
hari di bulan Ramadhan yang ditinggalkannya itu, meskipun bulan tersebut
berjumlah 29 hari.
Wallahu ‘alam.
