Saya seorang wanita tinggal di negara terasing, menikah mempunyai 7 anak. Setiap tahun saya mengirim zakat fitrah ke ibuku yang tinggal di Maroko. Perlu diketahui, saya yang menanggung kebutuhannya. Apakah diperbolehkan zakat seperti ini atau tidak?
Alhamdulillah
Para ulama’ bersepakat, bahwa
tidak diperbolehkan membayar zakat wajib –diantaranya sedakah fitrah- kepada
orang yang menjadi tanggungan nafkahnya. Seperti kedua orang tua dan
anak-anak.
Telah ada dalam
‘Al-Mudawwanah, (1/344), “Bagaimana pendapat anda zakat hartaku? Kepada
orang yang tidak layak menerimnya dari dariku menurut pendapat Malik. Malik
berkata, “Jangan engkau berikan kepada seorangpun dari kerabat anda yang
menjadi kewajiban nafkah kepadanya.” Selesai
Syafi’I mengatakan dalam
‘Al-Umm, (2/87), “Tidak diberi (maksudnya dari dana zakat) ayah, ibu, kakek
maupun nenek.”
Ibnu Qudamah mengatakan dalam
‘’Al-Mugni, (2/509), “Tidak diberikan dari zakat wajib kepada kedua orang
tua ke atas (maksudnya kakek dan nenek ke atas) tidak juga kepada anak ke
bawah (maksudnya cucu kebawah).”
Ibnu Al-Munzir mengatakan,
“Ahli ilmu bersepakat (ijma’) bahwa zakat tidak diperbolehkan memberikan
kepada kedua orang tua, dalam kondisi orang yang membayar diharuskan memberi
nafkah kepada mereka. Karena membayar zakat kepadanya, menjadikan mereka
tercukupi dari nafkah dan dapat menggugurkan (nafkahnya). Sehingga
manfaatnya kembali kepada (pembayar zakat). Seakan-akan dia membayar untuk
dirinya, maka tidak diperbolehkan seperti kalau dia melunasi hutangnya.”
Selesai
Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya tentang hukum membayar zakat fitrah kepada kerabat yang
fakir. Beliau menjawab, “Zakat fitrah dan zakat mal diperbolehkan diberikan
kepada kerabat fakir. Bahkan diberikan kepada kerabat dekat itu lebih utama
daripada diberikan kepada kerabat jauh. Karena pemberian kepada kerabat
dekat temasuk sedakah dan menyambung (kekerabatan). Dengan syarat
pemberiaannya tidak untuk melindungi hartanya. Hal itu seperti kalau orang
fakir ini termasuk yang harus diberi nafkah (oleh kerabat kaya). Dalam
kondisi seperti ini, tidak diperbolehkan membayar keperluannya dari dana
zakat sedikitpun. Karena kalau dia melakukan hal itu, maka dia telah
menyisakan hartanya dengan pemberian zakat kepadanya. Hal ini tidak
diperbolehkan dan tidak halal. Sementara kalau dia tidak diwajibkan memberi
nafkah kepadanya, maka tidak mengapa memberikan zakat kepadanya bahkan
pemberian zakat kepadanya itu lebih utama daripada yang jauh. Berdasarkan
sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
(
صدقتك على القريب صدقة وصلة )
“Sedakah anda kepada (kerabat)
dekat adalah sedakan dan menyambung (kekerabatan).” Selesai
Dari sini, maka anda tidak
diperbolehkan –wahai penanya-membayar zakat fitrah anda ke ibu anda. Bahkan
anda harus memberikan nafkah kepadanya dari selain zakat. Kami memohon
kepada Allah ta’ala agar Allah melapangkan rizki anda dan dikarunia rizki
yang baik.
Wallahua’lam.
