Pejantan domba yang terpotong ekornya sejak kecil, dengan tujuan agar menjadi gemuk, apakah boleh dijadikannya hewan kurban atau untuk aqiqah ?
Alhamdulillah
Tidak boleh dijadikannya
hewan kurban, hadiah atau aqiqah, berdasarkan hadits yng diriwayatkan oleh
Amir Mukminin Ali –radhiyallahu ‘anhu- berkata:
(أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نستشرف العين والأذن ، ولا نضحي بعوراء
ولا مقابلة ، ولا مدابرة ، ولا خرقاء ، ولا شرقاء ) أخرجه أحمد 2/210 برقم (851)
والأربعة ، وصححه الترمذي وابن حبان
.
“Rasulullah
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menyuruh kami agar memeriksa mata dan
telinganya, dan kami tidak berkurban dengan yang buta sebelah, terpotong
telinganya dan masih tergantung, terpotong paha belakangnya, yang telinganya
berlobang, dan yang telinganya sobek”. (HR. Ahmad 2/210, nomor hadits: 851,
dan Imam Empat, dan dishahikan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban).
Semua itu jika
terpotong, adapun jika kambing tersebut memang diciptakan tanpa ekor, maka
hukumnya sama dengan yang tidak memiliki tanduk, dan tuli, yaitu; tetap
boleh dijadikan hewan kurban.
