Bolehkah suami membayar zakat fitrah kepada kerabat istrinya yang sedang membutuhkan harta?
Alhamdulillah
Zakat fitrah diberikan kepada
kaum fakir dan miskin, berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma,
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat
fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan
ucapan kotor, dan sebagai pemberian makanan untuk kaum miskin.” (HR. Abu
Daud, no: 1609. Imam an-Nawawi menilai hadis ini hasan dalam
Shahih al-Jami’, 6/126. Al-Albani juga menilai status hadis ini hasan
dalam Shahih Abi Daud).
Jika keluarga istri termasuk
golongan fakir dan miskin, maka tidak masalah bagi suami untuk memberikan
zakat fitrahnya kepada mereka. Bahkan memberikannya kepada mereka lebih
afdhal dibanding kepada selain mereka. Sebab kerabat istri memiliki hak
untuk mendapatkan perhatian dan penghormatan. Memberikan zakat kepada
kerabat istri sama saja dengan memuliakan istri dan memperlakukannya dengan
baik.
Di dalam Nur ‘ala ad-Darb
(682), Syeikh Ibnu Utsaimin berkata, “Tak ragu bahwa para ipar dan besan
memiliki hak yang lebih utama dibanding selain mereka.”
Kami berharap, semoga Allah
subhanahu wata’ala menetapkan untuk Anda pahala sedekah dan pahala
merawat hubungan perbesanan dan perlakuan baik kepada kerabat istri.
Wallahu a’lam.
