Dalam Islam dilarang membuka aurat dalam shalat. Jika seorang wanita dalam shalat membuka wajahnya, apakah hal ini menunjukkan bahwa niqab (penutup wajah) itu bukan wajib dan wajah wanita bukan aurat?

Alhamdulillah.

Tidak dibenarkan berdalil dengan wanita yang
menyingkap (penutup) wajahnya dalam shalat menunjukkan bahwa wajah itu bukan
aurat.

Penjelasan (hal) itu adalah: Bahwa tidak ada
dalam Al-Qur’an dan sunnah Nabawiyah yang memerintahkan orang yang shalat
untuk menutup aurat dan membukanya di luar shalat. Maka tidak benar jika
dikatakan bawah apa yang diperintahkan untuk ditutup bagi orang yang shalat
adalah aurat dan apa yang boleh dibuka maka itu bukan aurat. Perintah dalam
Al-Qur’an yang ada dalam masalah ini adalah (anjuran) untuk berhias dan
memperbagus penampilan dalam shalat.

Allah berfirman:

 
( يَا بَنِي
آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ ) الأعراف/31

“Hai
anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid”
(QS.Al-A’raf: 31)

Maka berhias berbeda
dengan menutup aurat, oleh karena itu orang yang shalat diperintahkan untuk
menutup yang bukan aurat. Nabi sallallahu’alaihi wasallam melarang laki-laki
(yang menunaikan) shalat dalam keadaan dipundaknya tidak ada sedikitpun
(penutup) baju, padahal pundak bagi laki-laki  bukan aurat menurut
kesepakaatan para ulama. Kepala dan rambut wanita bukan aurat bagi suami dan
para mahramnya seperti bapak dan saudara laki-laki. Meskipun begitu, dia
tidak dibolehkan shalat di depan suami dan para mahramnya dengan kepala
terbuka, bahkan tidak dibolehkan baginya kepala terbuka meskipun dia shalat
seorang diri, tidak ada yang melihatnya.

Dapat diketahui dari sini bahwa shalatnya
wanita yang terbuka wajahnya sebagai dalil yang menunjukkan bahwa wajah
bukan aurat adalah tidak benar. Karena dalam shalat ada hukum khusus,
berlainan dengan hukum menutup aurat di luar shalat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
telah menjelaskan hal itu dengan mengatakan: “Wanita kalau shalat sendiri
maka disuruh dengan (memakai) khimar (penutup kepala), dan selain shalat
dibolehkan baginya membuka kepalanya di rumah. Menggunakan perhiasan dalam
shalat adalah hak Allah, maka tidak dibolehkan seorang pun melakukan thawaf
di Baitullah (dalam kondisi) telanjang meskipun sendirian waktu malam.
Begitu juga tidak boleh shalat dalam kondisi telanjang meskipun sendirian.
Dari sini dapat diketahui bahwa memakai perhiasan dalam shalat bukan untuk
menutupi dari orang-orang. Ketentuan masing-masing berbeda. Orang yang
shalat boleh jadi diperintahkan menutup apa yang boleh diperlihatkan di luar
shalat, atau boleh diperlihatkan dalam shalat apa yang seharusnya
disembunyikan dari laki-laki. Yang pertama seperti kedua pundak,
sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wasallam melarang seseorang memakai satu
pakaian yang tidak menutup pundaknya sedikitpun. Ini dalam shalat, 
(padahal) dibolehkan membukan kedua pundaknya bagi laki-laki di luar shalat.
Begitu juga wanita merdeka, diperintahkan memakai khimar (penutup kepala)
dalam shalat. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu’alaihi wasallam “Allah tidak
menerima shalat wanita yang telah haid (balig) kecuali jika dia memakai
khimar (penutup kepala)”, padahal dia tidak diperintahkan memakai khimar (di
depan) suaminya, dan juga di depan para mahramnya. Dibolehkan bagi mereka
menampakkan perhiasan dalam bagi mereka namun tidak dibolehkan membuka
kepalanya dalam shalat, baik di hadapan mereka ataupun yang lainnya.

Kebalikan dari itu, wajah, kedua tangan dan
kedua telapak kaki. Tidak diboleh ditampakkan kepada orang lain menurut
pendapat yang kuat di antara dua pendapat (ulama). Sementara tidak wajib
menurut kesepakatan ulama untuk menutupnya, bahkan dibolehkan menampakkannya
(wajah dan kedua telapak tangan) dalam shalat menurut mayoritas ulama
seperti Abu Hanifah, Syafi’i dan selain dari keduanya, juga salah satu
riwayat dari Ahmad.  Begitu juga (dibolehkan menampakkan) telapak kaki
menurut Abu Hanifah.

Secara umum, telah ada ketetapan menutut
nash, ijma (konsesus ulama) bahwa tidak harus memakai jilbab yang menutup
dirinya dalam shalat kalau dia di dalam rumah. Akan tetapi kalau keluar
(memakai jilbab). Maka dia  dapat shalat di rumahnya meskipun nampak wajah,
kedua tangan dan kedua kakinya. Sebagaimana halnya saat dahulu mereka keluar
sebelum diperintahkan memakai jilbab. Maka (hukum) aurat dalam shalat tidak
terkait dengan (hukum) aurat dalam pandangan.

Perkataan para ahli fiqih tentang shalat
dalam “Bab Menutup Aurat”, tidak ada petunjuk, baik dari Rasulullah
sallallahu’alaih wasallam, tidak juga dari Kitab dan Sunnah, bahwa apa yang 
ditutup bagi orang yang shalat adalah aurat. Justeru yang ada adalah firman
Allah, “Pakailah pakaianmu yang
indah di setiap (memasuki) mesjid”, Nabi sallallahu’alaihi wasallam melarang
thawaf di Ka’bah dalam kondisi telanjang, maka shalat lebih utama. Beliau
sallallahu’alaihi wasallam ditanya tentang shalat dengan memakai satu baju,
maka beliau menjawab: “Atau masing-masing kamu (mempunyai) dua baju?”, dan
beliau bersabda berkaitan dengan memakai satu baju: “Kalau sekiranya luas,
hendaklah dibungkus (badan) dengannya. Kalau sempit, maka jadikan sarung
dengannya”. Dan beliau juga melarang (menunaikan shalat) dengan memakai satu
baju yang pundaknya tidak tertutupi sedikitpun. Hal ini (adalah) dalil bahwa
dalam shalat diperintahkan menutup aurat seperti paha dan lainnya. Meskipun
kita (laki-laki) diperbolehkan melihatnya,  Jika kita mengambil salah satu
pendapat –yaitu pendapat salah satu riyawat dari Ahmad- bahwa aurat
laki-laki (hanya) kemaluan, karenanya paha bukan aurat, ini yang
memperbolehkan laki-laki melihat paha dalam kondisi bukan dalam shalat,
thwaf. Adapun dalam shalat tidak dibolehkan bagi laki-laki terbuka pahanya,
baik yang mengatakan ia adalah aurat atau bukan. Kemudian tidak dibolehkan
thawaf dalam keadaan telanjang. Jadi dia harus memakai satu pakaian dalam
shalat, jika sempit dibuat sarung, kalau luas dilipatkaan(ke tubuhnya).
Sebagaimana kalau dia shalat sendirian di rumah, dia tetap harus menutup
(pahanya) menurut kesepakatan para ulama. Kalau seseorang shalat dalam
keadaan pahanya terbuka sementara dia mampu menutupinya dengan sarung, maka
hal ini tidak dibolehkan. Dan selayaknya tidak ada perbedaan lagi (dalam
masalah ini).

Siapa yang (mengamalkan)
dengan dua riwayat dalam masalah aurat –sebagaimana yang dilakukan sebagian
kelompok- maka mereka telah keliru. Imam Ahmad tidak pernah mengataknnya,
begitu juga (ulama) lainnya, bahwa seseorang boleh melakukan shalat
(menunaikan) shalat dalam kondisi seperti  ini (terbuka pahanya). Jika Imam
Ahmad memerintahkan menutup kedua pundak, bagaimana mungkin beliau
membolehkan pahanya terbuka?

Memang ada perbedaan dalam
(masalah) kewajiban menutup aurat bagi laki-laki yang shalat seorang diri.
Akan tetapi, tidak ada perbedaan kalau dalam shalat harus mengenakan
pakaian. Tidak dibolehkan shalat dalam keadaan telanjang, padahal dia mampu
memakai pakaian menurut kesepakatan para ulama.  (Majmu Al-Fatawa,
(22/113-117)

Ibnu Qoyyim rahimahullah
berkata: “Aurat itu ada dua (macam), aurat pandangan dan aurat dalam shalat.
Orang merdeka dibolehkan shalat (dalam keadaan) wajah dan kedua telapak
tangan terbuka, (akan tetapi) tidak dibolehkan keluar ke pasar dan di
tempat-tempat perkumpulan orang”. (I’lamul-Muwaqi’in, 2/80)

Wallalhu’alam

.