Telah lewat sekitar empat puluh hari keluarnya janin dari perutku (keguguran). Tidak lebih dari dua bulan setengah bertepatan bulan Ramadan, kemudian saya tinggalkan shalat dan puasa. Dimana saya belum tahu masalah agama, setelah itu saya tahu bahwa saya sudah tidak nifas lagi. Apakah saya harus mengqodo’ yang telah terlewatkan dari shalat dan puasa? Sekarang saya dalam kondisi bingung tidak tahu apa yang harus saya lakukan?

Alhamdulillah

Pertama

Kalau seorang wanita keguguran, hal itu tidak
dianggap nifas darah yang keluar darinya kecuali kalau kegugurannya itu
telah jelas (nampak) ciptaan manusia dari kepala, tangan atau kaki atau
selain dari itu. pembentukan tidak dapat dimulai sebelum delapan puluh hari
berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

( إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ
فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ، ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ
ذَلِكَ ، ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ، ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ
مَلَكًا فَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ وَيُقَالُ لَهُ : اكْتُبْ عَمَلَهُ
وَرِزْقَهُ وَأَجَلَهُ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ ، ثُمَّ يُنْفَخُ فِيهِ الرُّوح)
رواه البخاري (3208)

‘Sesungguhnya salah satu diantara kamu
dikumpulkan penciptaanya di perut ibunya empat puluh hari (berupa mani).
Kemudian semasa itu (empat puluh hari) berupa segumpal darah. Kemudian
semasa itu berupa sekerat daging. Kemudian Allah utus malaikat dan
diperintahkan untuk mencatat empat kalimat, dikatakan: ‘Catatlah amalan,
rizki, ajal dan merana atau bahagia. Kemudian ditiupkan ruh di dalamnya.’
HR. Bukhori, 3208.

Hadits ini menunjukkan bahwa manusian
melewati beberapa tahapan dalam kandungan. Empat puluh hari berupa mani,
kemudian empat puluh hari lagi segumpal darah. Kemudian empat puluh ketiga
berupa sekerat daging. Kemudian ditiupkan ruh setelah sempurna seratus
duapuluh hari. Pembentukan berarti pada fase sekerat daging dan tidak
mungkin sebelum itu. sebagaimana firman Allah Ta’ala:

(يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ
فِي رَيْبٍ مِنْ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ
نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ
مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ) الحج/5

‘Hai
manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka
(ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian
dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal
daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan
kepada kamu.’ SQ. Al-Hajj: 5.

Diketahui dari ayat ini, bahwa sekerat daging
terkadang sempurna dan terkadang tidak sempurna.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, ‘Kalau
seorang wanita melihat darah setelah melahirkan sesuatu yang jelas
pembentukan orang, maka itu termasuk darah nifas. Telah ditegaskan (yakni
Imam Ahmad) bahwa kalau dia melihat mani atau segumpal darah bukan termasuk
nifas.’ Selesai dari ‘Al-Mugni, 1/211.

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
berkata, ‘Kalau seorang wanita keguguran apa yang nampak dari menciptaan
manusia baik kepada, tangan atau kaki atau selain itu, maka dia termasuk
(mendapatkan) nifas. Mampunyai hukum seputar nifas. Maka tidak boleh shalat,
tidak boleh puasa, suaminya tidak boleh menggaulinya sampai suci atau
sempurna empat puluh hari. Semantara apa yang keluar dari wanita tidak jelas
penciptaan manusia, dimana ada daging yang tidak terbentuk atau segumpal
darah. Maka dia mempunyai hukum (darahnya) mustahadhoh bukan hukum nifas.
Juga bukan darah nifas. Maka dia harus shalat, puasa di bulan Ramadan dan
dihalalkan suaminya (menggaulinya). Karena dia mempunyai hukum istihadhoh
menurut ahli ilmu.’ Selesai dari ‘Fatawa Islamiyah, 1/243.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,
‘Ahli ilmu mengatakan, kalau keluar (dari rahim wanita0 dan telah nampak
penciptaan manusia, maka darah yang keluar termasuk darah nifas. Maka dia
meninggalkan shalat, puasa dan suaminya menjauhinya sampai bersih. Kalau
keluar (dari rahim wanita) dan tidak berbentuk, maka darahnya tidak termasuk
darah nifas bahkan itu darah kotor, tidak menghalangi untuk shalat, puasa
dan selain dari keduanya. Ahli ilmu mengatakan, ‘Minimal waktu pembentukan
(di rohim) adalah delapan puluh satu hari.’ ‘Fatawa AL-Mar’ah Al-Muslimah,
1/304, 305.

Dari sini, maka darah yang keluar dari anda
bukan termasuk darah nifas, karena janin yang keluar sebelum berumur delapan
puluh hari. Maka seharusnya anda shalat dan puasa pada masa itu, sampai
datang kepada anda darah haid.

Kedua,

Anda diharuskan mengqodo’ puasa, hal ini
tidak ada masalah baik anda dalam kondisi suci maupun dalam kondisi nifas.
Karena barangsiapa yang meninggalkan puasa tanpa uzur (seperti sakit, haid
atau bepergian) maka seharusnya mengqodo’. Sementara anda tinggalkan karena
ada uzur yaitu persangkaan anda bahwa anda dalam kondisi nifas. Sementara
qodo’ shalat, yang nampak anda tidak perlu mengqodo’ shalat, karena Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam tidak memerintahkan wanita mustahadhoh yang
telah meninggalkan shalat disela-sela turunnya darah untuk mengqodo’nya.
Akan tetapi dibimbing apa yang selayaknya dilakukan ke depannya.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah
berkata, ‘Wanita mustahadhoh kalau berdiam dalam beberapa waktu tidak
shalat, karena berkeyakinan tidak wajibnya shalat atasnya. Maka kewajiban
mengqodo’nya ada dua pendapat. Salah satunya tidak perlu mengulanginya
–sebagaimana yang dinukil dari Malik dan lainnya- karena mustahadhoh yang
dikatakan oleh Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya saya datang
darah haid deras sekali yang menghalangiku ntuk shalat dan puasa.’ Beliau
memerintahkan kepadanya apa yang seharusnya dilakukan ke depan. Tanpa
diperintahkan untuk mengqodo’ shalat yang lalu.’ Selesai dari ‘Majmu’
Fatawa, 22/102. Silahkan melihat soal jawab no.
45648.

Kesimpulannya, maka anda harus mengqodo’
puasa, sementara shalat kalau mudah bagi anda. Lebih bagus anda lakukan.
Kalau tidak, kami memohon semoga Allah memaafkan anda. Dan kami nasehatkan
kepada anda agar giat mencari ilmu dan memperdalam agama. Kami memohon
kepada Allah untuk kami dan anda mendapatkan taufik dan kebenaran.

Wallahu’alam
.