Saya putuskan untuk melakukan puasa pada hari ini sebagai qadha atas puasa yang saya tinggalkan di bulan Ramadan. Tapi aku lupa bahwa aku telah niat semalam, sehingga di pagi hari setelah fajar, saat bangun aku makan dan minum. Lalu nenekku mengingatkan aku bahwa hari itu aku puasa qadha. Maka aku langsung berhenti makan dan minum hingga maghrib. Apakah hari itu dianggap sebagai puasa karena aku sempurnakan hingga maghrib, ataukah tidak dianggap?

Alhamdulillah

Siapa yang makan dan minum karena lupa saat berpuasa, maka puasanya sah.
Berdasarkan riwayat Muslim (1952) dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu
dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَسِيَ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، فَأَكَلَ
أَوْ شَرِبَ ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

“Siapa yang lupa saat berpuasa, lalu dia makan dan minum, maka hendaklah dia
sempurnakan puasanya, sesungguhnya Allah sedang memberinya makan dan minum.”

Tidak ada beda dalam masalah ini antara puasa Ramadan ataukah qadha atau
nazar atau sunah, berdasarkan keumuman nash.

Imam
Syafii rahimahullah berkata, “Jika orang yang berpuasa makan atau minum di
bulan Ramadan, atau puasa nazar atau puasa kafarat puasa wajib karena sebab
lainnya, atau sunah, karena lupa, maka puasanya sempurna, tidak wajib qadha
baginya.” (Al-Umm, oleh Imam Syafii, 2/75)

Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah berkata, “Di antaranya adalah makan
karena lupa saat berpuasa Ramadan, atau selainnya, baik puasa sunah, qadha
atau nazar. Jika seseorang makan atau minum karena lupa atau berjimak karena
lupa, maka tidak ada kewajiban apa-apa baginya, berdasarkan hadits nabi
shallallahu alaihi wa sallam,

مَنْ نَسِيَ ، وَهُوَ صَائِمٌ ، فَأَكَلَ
أَوْ شَرِبَ ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

“Siapa
yang lupa saat berpuasa, lalu dia makan dan minum, maka hendaklah dia
sempurnakan puasanya, sesungguhnya Allah sedang memberinya makan dan minum.”

(Fatawa
Nurun Alad-Darb, Ibnu Baz, 16/479)

Karena itu, selama anda telah niat puasa qadha di malam harinya, maka puasa
anda sah, dan dianggap sah sebagai puasa qadha Ramadan. Masalah anda makan
dan minum karena lupa tidak merusak puasa anda.

Wallahu a’lam.