Apakah waktu mengeluarkan zakat fitrah dari sejak setelah shalaat Id sampai akhir hari itu?

Alhamdulillah

Waktu zakat fitrah tidak dimulai dari setelah
shalat Id, akan tetapi dimulai dari sejak terbenam matahari pada hari
terakhir di bulan Ramadan. Yaitu permulaan malam di bulan Syawal dan
berakhir  dengan dilaksanakan shalat Id.

Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam
memerintahkan untuk mengeluarkannya sebelum shalat. Sebagaimana yang
diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, “Sesungguhnya Nabi
sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Dan barangsiapa yang menunaikan setelah
shalat, maka ia termasuk sadaqah diantara sadaqah-sadaqah (sunnah).” (HR.
Abu Daud, no. 1609. Ibnu Majah, 1/585 no. 1827. Ad-Daroqutni, 2/138. Hakim,
1/409)

Dibolehkan mengeluarkannya sehari atau dua
hari sebelumnya. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiallahu
anhuma, dia berkata, “Rasulullah sallallahu alai wa sallam mewajibkan zakat
fitrah di bulan Ramadan.” Lalu diakhirnya dikatakan, ‘Dan dahulu mereka
memberikan itu sehari atau dua hari (sebelum Id). Barangsiapa yang
mengakhirkan dari waktunya, maka dia berdosa. Dan dia harus bertaubat karena
mengakhirkan dan mengeluarkan (zakat fitrah) untuk orang fakir.

Wabillahit taufik.