Silakan bantu kami mempertahankan dan mengembangkan pekerjaan kami dengan memberikan donasi. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Banyak dikalangan orang mempunyai pembantu kafir di rumahnya, apakah dikeluarkan zakat fitrah untuknya atau diberi bagian dari zakat?
Alhamdulillah
Tidak boleh mengeluarkan
zakat fitrah untuk mereka dan tidak boleh memberikan sesuatu apapun dari
zakat. Kalau dia diberikan sesuatu darinya, maka hal itu tidak sah. Akan
tetapi kalau berbuat baik kepadanya dengan memberikan dari selain zakat
wajib (hal itu tidak apa-apa). Perlu diketahui bahwa seharusnya kita merasa
cukup dengan para pegawai dari kalangan umat Islam. Karena Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam mewasiatkan agar mengeluarkan orang kafir dari
jazirah Arab dalam sabdanya:
لا يجتمع فيها دينان
“Tidak akan berkumpul di (Jazirah
Arab) dua agama.”
Wabillahit taufiq
.
