Saya bekerja di pengeboran minyak. Biasanya saya pergi ke tempat kerja setiap bulan selama sepuluh hari. Saya bekerja selama dua atau tiga hari terus menerus. Saya baru berpuasa apabila saya berada di kota. Sedangkan jika saya berada di tempat pengeboran atau selama safar dengan pesawat selama satu jam. Apakah saat itu saya dianggap musafir yang tidak diwajibkan berpuasa?

Al-hamdulillah

Jika anda
memiliki rumah tempat anda menetap di tempat pengeboran tersebut, maka anda
tidak dianggap musafir saat anda tiba di tempat tersebut. Berarti anda
justeru wajib puasa di kota tempat anda berada atau di tempat kerja anda.
Dan anda dianggap musafir di antara keduanya, baik saat pergi atau pulang.

Kondisi
seperti ini hukumnya seperti seseorang yang memiliki dua isteri, pada
masing-masing negeri dia memiliki isteri. Ini yang disebut dengan ‘pemilik
dua tempat’ Maka orang seperti itu, dia harus menyempurnakan shalat dan
puasa pada kedua negeri tersebut. Dan dia boleh berbuka jika dia suka dan
mengqashar shalat dalam perjalanan antara keduanya.

Jika dia
tidak memiliki rumah di tempat kerjanya, atau di ladang pengeboran, tapi
semata-mata hanya bekerja di sana, maka ketika itu anda musafir, maka
dibolehkan bagi anda untuk berbuka saat bekerja, dan anda harus shalat di
sana hingga kembali.

Wallahua’lam.