Apakah penggunaan semprot di mulut di siang Ramadan bagi orang yang mengeluh pernafasan sesat dapat merusak puasa?

Alhamdulillah

Penggunaan semprot mulut di
siang Ramadan tidak merusak puasa. Semprot asma tidak membatalkan puasa
karena ia adalah gas yang ditekan, dan masuk ke jantung bukan jenis makanan.
Dan dia senantiasa membutuhkannya, baik di Ramadan atau selain Ramadan.

(Fatawa Ad-Dakwah Ibnu Baz,
edisi 979)

Silahkan melihat buku kecil
‘Sab’una Mas’alah Fis Siyam (tujuh puluh permasalahan dalam puasa)’

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Cairan ini menguap dan tidak sampai ke lambung,
oleh karena itu kita katakan, ‘Tidak mengapa menggunakan semprotan ini
ketika anda dalam kondisi puasa. Hal itu tidak membatalkan puasa.” (Fatawa
Arkanul Islam, hal. 475)

Para ulama yang tergabung
dalam Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, “Obat pernafasan yang digunakan oleh
orang sakit dihirup sampai ke jantung lewat selang pernafasan tidak masuk ke
lambung. Dia bukan termasuk  makan dan minum juga tidak menyerupainya.

Yang kuat adalah bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa dengan
menggunakan obat ini.”
(Fatawa Islamiyah, 1/130)

Wallahu a’lam

.