Apakah dibolehkan memasukkan orang non Islam ke Mekkah Al-Mukarramah, seperti para pembantu dalam selama melaksanakan haji atau umrah. Dengan alasan tidak ada tempat untuk menitipkan orang tersebut saat mereka meninggalkan tempat tinggalnya?


Alhamdulillah. 

Bukan rahasia lagi bahwa mempekerjakan
pembantu dalam rumah, berdampak buruk pada setiap orang. Berapa banyak
problem terjadi di rumah orang Islam disebabkan adanya pembantu, yaitu
terjerumus dalam kemaksiatan kecil maupun besar disebabkan hal itu.

Sebagian di antara mereka ada yang melakukan
sihir agar tetap eksis di rumah atau menolak gangguan. Di antara mereka ada
yang menjerumuskan pemilik rumah atau anak-anaknya dalam percintaan dan
melakukan kemunkaran dalam rumah. Di antara mereka ada yang menjadi sebab
gangguan dan kerusakan kepada anak-anak kecil baik tubuh maupun agamanya.
Dan begitulah dampak buruk yang sulit untuk dihitung. Diharapkan merujuk
soal jawab no. 26282 di
dalamnya ada penjelasan sekitar dampak buruk akibat menghadirkan pembantu
dan syarat-syarat dibolehkannya.

Kedua, kalau sekiranya keluarga mengharuskan
adanya pembantu dikarenakan banyaknya pekerjaan rumah, dengan syarat
konsisten dengan syarat-syarat agama. Maka pemilik rumah dibolehkan
mendatangkan pembantu untuk bekerja. Diutamakan dia beraga Islam. Karena
pembantu kafir menyebabkan bencana besar dalam keluarga.

Silahkan lihat soal jawab no.
31242, disana ada syarat
mempergunakan pembantu non islam. Adapun kalau keluarga tersebut hidup di
Jazirah Arab maka dia tidak diperkenankan mendatangkan para pembantu kafir
untuk bekerja. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk
mengeluarkan orang-orang musyrik dari negara Arab. Dari Umar bin Khottba
radhiallahu’anhu sesungguhnya beliau mendengar Rasulullah sallallahu’alahi
wa sallam bersabda:

(لَأُخْرِجَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى مِنْ جَزِيرَةِ الْعَرَبِ ، حَتَّى
لاَ أَدَعَ فِيهَا إِلَّا مُسْلِماً) رواه مسلم (1767)

“Saya akan mengeluarkan orang Yahudi dan
Nashroni dari Negara Arab, sampai saya tidak akan meninggalkannya melainkan
orang Islam.” (HR. Muslim, no. 1767).

Dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma berkata:
“Rasulullah sallallahu’alaih wasallam berwasiat ketika akan meninggal dunia
dengan tiga hal, diantaranya, perintah mengeluarkan orang-orang musyrik dari
negara Arab.” (HR. Bukhari, no 2888 dan Muslim, no. 1637. Hal ini telah
dijelaskan dalam soal jawab no.
104806
)

Ketiga, mendatangkan para pembantu kafir atau
orang kafir lainnya ke tanah haram, hal itu tidak dibolehkan. Baik untuk
umrah, haji atau yang lainnya.

Berarti ada sisi lain soal pelarangan
memasukkan orang kafir ke tanah haram. Dari satu sisi tanah harus termasuk
Jazirah Arab yang telah ditegaskan oleh Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
akan haramnya  memasukkan mereka ke dalamnya. Sedangkan dari sisi lain,
telah ada nash-nash yang mengkhususkan tanah haram terlarang bagi mereka
untuk memasukinya. Perkara ini telah diamalkan sejak kurun  waktu lama
dengan keutamaan Allah dan taufiqNya.

Artinya kalaupun keberadaan mereka
orang-orang kafir di negara arab tidak terhindarkan, apakah karena ada
kemaslahatan umat islam atau (ada) seseorang menganggap remah untuk
mendatangkan orang-orang kafir di dalamnya, maka jangan sampai melanggar (aturan)
agama dari sisi lain, yaitu dengan memasukkannya melewati batas tanah  haram.

Allah ta’ala berfirman:

( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلاَ
يَقْرَبُواْ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا ) التوبة/28 .

“Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis,
maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini.” (QS. Al-Baqarah:
28)

Dan Masjidil Haram di sini adalah semua (tanah)
haram. An-Nawawi rahimahullah berkata: “Maksud Masjidil Haram di sini adalah
semua (tanah) haram. Maka orang musyrik tidak mungkin memasuki seluruh tanah
haram. Hingga walaupun dia (datang) membawa surat atau urusan penting, tetap
tidak diperbolehkan memasukinya. Justeru pihak yang berkepentingan dengannya
agar keluar (dari tanah haram) menemuinya. Kalau dia masuk secara
sembunyi-sembunyi kemudian sakit dan mati (lalu dikubur), maka kuburnya 
digali dan dikeluarkan dari tanah haram.” (Syarh Muslim, 9/116)

Syekh Muhammad bin Sholeh AL-Utsaimin
rahimahullah ditanya, berkaitan dengan hukum menyertakan pembantu kafir dan
memasukkannya ke (tanah) haram?. Maka belia menjawab: “Tolong berikan
jawaban kepadaku, bagaimana dia pergi bersama pembantu kafir ke Masjidil
Haram, sementara Allah Azza Wajalla berfirman: “Maka
janganlah mereka mendekati Masjidilharam.” (QS. Al-Baqarah: 28) (jawabnya):
“Tidak, ini adalah haram baginya. Kalau sekiranya dia mengharuskan akan hal
ini, maka katakan kepadanya: ”Masuklah Islam, kalau dia masuk Islam, ini
yang diinginkan. Kalau sekiranya tidak masuk Islam, maka (pilihannya) adalah
dia tidak berangkat ke Mekah atau pembantu itu di kirim ke keluarganya, atau
datang bersamanya ke Mekkah dan ini tidak diperbolehkan. Pertama, karena 
maksiat kepada Allah Azza Wajalla, Kedua, karena hal itu berarti melecehkan
tanah haram.

Penanya: “Orang itu wahai
syekh (datang) dari luar negeri ini dengan membawanya (pembatu kafir).
Ketika (dia) bertanya tentang hukumnya, dikatakan kepadanya, tidak
dibolehkan. Apakah dia dan pembantunya kembali?”

Syekh menjawab : “Ya, dia
dan pembantunya kembali atau pembantu itu dikembalikan ke negaranya.”

Liqa AL-Bab Al-Maftuh, 196/
soal no.18.

Kesimpulannya, mendatangkan para pembantu dan bekerja di rumah-rumah orang  Islam, terdapat keburukan dan penyimpangan agama yang banyak. Keburukannya akan bertambah kalau pembantunya non Islam. Dilarang mendatangkan para pembantu kafir ke Negara Arab dan tidak diperbolehkan memasuki batas (tanah) haram.

Wallahu’alam

.