Kapan penumpang pesawat berbuka?
Alhamdulillah.
Jika matahari telah terbenam kemudian dia
berbuka ketika masih di darat, lalu pesawat take off (terbang), kemudian dia
melihat matahari kembali (belum terbenam), maka dia tidak harus berpuasa
lagi, karena dia telah menyempurnakan puasanya seharian, maka tidak ada
alasan untuk mengulangi ibadah yang telah diselesaikannya. Jika pesawatnya
terbang sebelum matahari terbenam dan dia ingin menyempurnakan puasa hari
itu, maka dia tidak boleh berbuka kecuali setelah matahari terbenam di udara
tempat dia berada saat itu. Sang pilot dilarang menurunkan (pesawat dari
ketinggian) hingga pada posisi matahari tidak terlihat agar dapat berbuka,
karena hal ini termasuk hilah (mencari-cari alasan). Akan tetapi kalau
memang menurunkan pesawat dalam ketinggian untuk kepentingan penerbangan dan
kemudian bulatan matahari tidak terlihat, maka waktu itu dibolehkan berbuka.
(Syekh Ibnu Baz, silahkan lihat buku Sab’una Mas’alah Fi As-Siyam
(tujuh puluh masalah seputar puasa)
Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan: “Jika
seseorang tetap berpuasa di dalam pesawat, lalu dia mengetahui, baik lewat
jam atau televisi, telah datang waktu berbuka di negara terdekat sementara
dia masih melihat matahari disebabkan ketinggian pesawat, maka dia tidak
boleh berbuka. Karena Allah berfirman: “Maka sempurnakan puasa kalian hingga
malam”. Keadaan ini (datangnya malam) belum terwujud baginya selama dia
masih melihat matahari.
Sedangkan jika dia berbuka di suatu negara
setelah waktu siang selesai ketika itu, kemudian pesawat lepas landas, lalu
dia melihat matahari, maka dia boleh tetap meneruskan bukanya, karena hukum
puasa baginya adalah hukum di tempat pesawat tersebut tinggal landas,
sedangkan saat dia di sana waktu siangnya telah habis.“
Dalam fatwa lainnya, Al-Lajnah berkata: “Jika
seseorang pada waktu siang Ramadan berada di dalam pesawat dan dia dalam
kondisi berpuasa serta ingin melanjutkan puasanya sampai malam, maka dia
tidak dibolehkan berbuka kecuali telah matahari terbenam.”
Majmu’ Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah,
10/ 136-137.
Wallahu’alam .
