Apakah dibolehkan mendatangi undangan berbuka dari seseorang yang kebanyakan hartanya berasal dari yang haram?
Alhamdulillah.
Jika benar harta orang tersebut kebanyakan
berasal dari yang haram, maka dibolehkan menerima undangannya. Karena Nabi
sallallahu ‘alaihi wasallam telah menerima undangan makan dari orang
Yahudi. Padahal Allah mensifati mereka dengan mengambil riba dan memakan
harta orang dengan kebencian. Sebagian ulama salaf mengomentara masalah ini
dengan ungkapan: “Anda dapat ganimahnya, sedangkan dia dapat hutangannya.”
Namun, dibolehkan juga jika anda tidak
menerima undangannya agar dia jera dan menyesal terhadap usahanya yang
haram. Dan ini lebih baik jika hal itu dapat membuatnya menyesal dan
berdampak dia meninggalkan usaha yang mengandung kemungkaran.
Wallahu’alam .
