Saya akan menjadi imam bagi sejumlah ikhwah dalam shalat Taraweh. Dan kami shalat sebanyak delapan rakaat kemudian shalat tiga rakaat Witir. Apakah benar bahwa perbuatan yang wajib aku lakukan sebelum tidur adalah shalat Witir, atau apakah hal ini hanya disunahkan saja berdasarkan perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam? Jika aku ingin shalat Tahajjud di waktu malam, apakah lebih utama bagiku menunda shalat Witir hingga dilaksanakan setelah tahajjud, itu artinya aku tidak shalat Witir bersama jamaah, atau aku shalat bersama mereka dengan niat shalat sunnah biasa satu rakaat, sementara jamaahku niat shalat Witir?

Alhamdulillah

Disunahkan agar shalat
terakhir yang dilakukan seorang muslim di malam hari adalah shalat Witir.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

اجْعَلُوا
آخِرَ
صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ
وِتْرًا  (رواه البخاري، رقم 998، ومسلم، رقم 751(

“Hendaknya
kalian menjadikan akhir shalat kalian di malam hari dengan ganjil (shalat
Witir).” (HR. Bukhari, no. 998 dan Muslim, no. 751)

Perintah
dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam ini bernilai sunah dan keutamaan,
bukan bernilai wajib, karena terdapat riwayat shahih dalam Shahih Muslim,
no. 738, dari Aisyah radhiallahu anha, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi
wa sallam shalat dua rakaat sesudah witir dalam keadaan duduk.

Imam Nawawi
rahimahullah berkata,

“Yang benar
adalah bahwa kedua rakaat yang dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam tersebut dilakukan setelah shalat witir dalam keadaan duduk, untuk
menjelaskan dibolehkannya shalat setelah witir. Dan dibolehkannya shalat
sunah dalam keadaan duduk. Namun beliau tidak terus menerus melakukan hal
seperti itu, tapi hanya sekali dua kali saja, atau beberapa kali saja.”

“Beberapa
riwayat yang terkenal dalam Ash-Shahihain dan selain keduanya, dari Aisyah
serta riwayat lainnya dari beberapa shahabat dan Ash-Shahihain yang secara
jelas menyatakan bahwa akhir shalat beliau shallallahu alaihi wa sallam pada
waktu malam adalah Witir.
Dalam Ash-Shahihain terdapat hadits yang banyak dan terkenal
berisi tentang
perintah beliau untuk menjadikan akhir shalat
di malam hari dengan shalat Witir. Di antaranya hadits, “Jadikan akhir
shalat kalian di malam hari dengan ganjil (Shalat Witir).” Atau hadits,
“Shalat malam dua rakaat-dua rakaat, apabila engkau khawatir telah masuk
waktu Shubuh, hendaklah engkau shalat Witir satu rakaat.” Dan hadits-hadits
lainnya. Maka dengan demikian, bagaimana diperkirakan dengan hal tersebut
bahwa Nabi shallallahu alaihi wallam dengan adanya hadits-hadits ini dan
semacamnya, bahwa beliau terus menerus melakukan shalat dua rakaat setelah
shalat Witir dan menjadikannya sebagai akhir shalatnya di malam hari?
Karenanya, makna yang benar adalah apa yang telah kami kemukakan bahwa hal
itu (riwayat tentang shalat beliau dua rakaat setelah shalat Witir) adalah
untuk menjelaskan dibolehkannya hal ini (shalat malam setelah shalat Witir).

Inilah jawabannya, dan inilah yang benar.”

Syekh Ibn
Baz juga menjelaskan tentang hikmah dibalik shalatnya Nabi shallallahu
alaihi wa salalm dua rakaat setelah dua rakaat.
Berikutnya penjelasannya;

“Hikmah dalam masalah
tersebut, wallahua’lam, untuk menjelaskan kepada manusia, dibolehkannya
shalat setelah shalat Witir.” (Fatawa Islamiyah, 1/339)

Maka, jika anda ingin
shalat Tahajjud pada waktu malam, maka dibolehkan bagi anda untuk shalat
witir bersama jamaah, kemudian setelah itu anda shalat lagi sesuai keinginan
anda, dua rakaat-dua rakaat dan tidak perlu lagi mengulang shalat Witir.

Anda juga dibolehkan untuk
tidak shalat Witir bersama jamaah, yaitu menundanya hingga dilakukan di
akhir shalat malam anda.

Namun dalam masalah ini,
hendaknya anda memperhatikan kondisi jamaah yang shalat berjamaah bersama
anda. Apabila tidak ada seorang yang dapat menggantikan anda sebagai imam
untuk shalat Witir, dan jika anda tidak Witir bersama mereka, menyebabkan
mereka tidak melakukan shalat Witir atau tidak dapat melakukannya dengan
baik, maka hendaklah anda shalat Witir bersama mereka.

Syekh Ibn Baz ditanya,
“Jika aku sudah shalat Witir di awal malam, kemudian di akhir malam aku
terbanugn, bagaimana aku shalat?”

Beliau menjawab,

“Jika engkau telah shalat
Witir di awal malam, kemudian Allah mudahkan bagimu untuk bangun di akhir
malam, maka shalatlah secara ganjil sebanyak yang Allah mudahkan, maksudnya
dua rakaat-dua rakaat- tanpa witir. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu
alaihi wa sallam, “Tidak ada dua witir dalam satu malam.”

Juga terdapat hadits
riwayat Aisyah radhiallahu anha, sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa
sallam melakukan shalat dua rakaat setelah shalat Witir dalam keadaan
duduk.”

(Fatawa Islamiyah, 1/339)

Adapun ucapan anda bahwa
anda shalat bersama mereka satu rakaat dengan niat shalat sunah biasa dan
tidak niat shalat Witir, perbuatan tersebut tidak disyariatkan. Berdasarkan
sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

صَلاةُ
اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى
(رواه البخاري، رقم 472 ، ومسلم، رقم 49 )

“Shalat malam adalah dua
rakaat-dua rakaat” (HR. Bukhari, no. 472, Muslim, no. 749)

Lihat Al-Mughni, 2/539

Al-Hafiz berkata, “Hal ini
menjadi dalil bahwa dalam shalat sunah tidak boleh kurang dari dua rakaat,
selain shalat Witir.”

Wallahua’lam.