Apa hukum mempergunakan siwak pada siang Ramadan? Dan apakah diperbolehkan menelan ludah siwak?
Alhamdulillah
Siwak dianjurkan pada semua waktu. Waktu
puasa dan selain puasa, permulaan siang maupun akhirnya. Dalil akan hal itu
adalah:
1.
Diriwayatkan
oleh Bukhori, 887 dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
( لَوْلا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي
أَوْ عَلَى النَّاسِ لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاةٍ )
“Kalau sekiranya saya tidak
memberatkan kepada umatku atau kepada manusia, maka akan saya perintahkan
mereka bersiwak pada setiap shalat.”
2.
Diriwayatkan
oleh Nasa’i dari Aisyah radhiallahu’anha sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi
wa sallam bersabda:
( السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ ،
مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ ) رواه النسائي (5) . وصححه الألباني في صحيح النسائي (5)
“Siwak itu membersihkan mulut
dan (mendapatkan) keredoan dari Tuhan.” HR. Nasa’i, 5 dan dishohehkan oleh
Al-Bany di shoheh AN-Nasa’i, 5.
Dalam hadits-hasits ini terdapat dalil
dianjurkannya bersiwak pada semua waktu. Nabi sallallahu’alaihi wa sallam
tidak mengecualikannya, bahkan keumuman hadits mencakup bagi yang berpuasa
dan selain orang yang berpuasa.
Dan diperbolehkan menelan ludah setelah
bersiwak. Kecuali kalau ada sesuatu yang menyatu dari siwak di mulut, maka
dia harus mengeluarkannya kemudian menelan ludahnya. Sebagimana
diperbolehkan bagi orang yang berpuasa (ketika) berwudhu mengeluarkan air
dari mulutnya dan menelan ludahnya dan tidak diharuskan mengeringkan
mulutnya dari air yang dikumurnya..
An-Nawawi rahimahullah mengatakan dalam kitab
‘Al-Majmu’, 6/327: “Al-Mutawalli dan (ulama) lainnya mengatakan, “Kalau
orang yang berpuasa berkumur, maka dia harus mengumur air dan tidak
diharuskan mengeringkan mulutnya dengan kain atau semisalnya tanpa ada
perselisihan.” Selesai.
Bukhori rahimahullah berkata: “Bab siwak
basah dan kering bagi orang yang berpuasa. Abu Hurairah berkata dari Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam: “Kalau sekiranya saya tidak memberatkan kepada
umatku, maka akan saya perintahkan mereka bersiwak pada setiap wudhu.”
Bukhori mengatakan, “Tidak dikhususkan untuk orang yang berpuasa dan
lainnya. Aisyah radhiallahu’anha berkata dari Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam, “
“Siwak itu membersihkan mulut dan
(mendapatkan) keredoan dari Tuhan.” Atho’ dan Qatadah berkomentar, “Menelan
ludahnya.”
Al-Hafid berkata di ‘Fath’: “Dalam tarjamah
(judul bab) ini mengisyaratkan bantahan kepada orang yang memakruhkan
memakai siwak basah bagi orang yang berpuasa. Dan telah lalu adanya qiyas
(analogi) Ibnu Sirin (siwak) basah dengan air yang dibuat berkumur. Kalimat
‘Tidak dikhususkan untuk orang yang berpuasa dan lainnya’ yakni tidak
dikhususkan yang basah juga dari yang kering. Dengan ketetapan ini, maka
terlihat munasabah (keterpaduan) semua apa yang ada dalam bab ini untuk
ditarjamah (dijadikan judul). Pokok dari semua itu adalah ungkapan dalam
hadits Abu Hurairah: “Saya akan perintahkan (memakai) siwak pada setiap
wudhu.” Karena hal itu terkandung pembolehannya pada setiap waktu dan
kondisi.
Perkataan Atho’ dan Qatadah ‘Menelan
ludahnya’ kesesuain dalam terjamah (judul) dari sisi bahwa yang sangat
ditakutkan dari siwak basah adalah ada sesuatu yang menyatu di mulut, dan
sesuatu itu seperti air untuk berkumur. Kalau dikeluarkan dari mulutnya,
maka setelah itu tidak fatal kalau menelan ludahnya. Selesai perkataan
Al-Hafid Ibnu Hajar dengan diringkas.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahulllah berkata:
“Yang benar bahwa bersiwak bagi orang yang berpuasa adalah sunnah waktu
permulaan siang dan di akhirnya.” Selesai, Fatawa Arkanul Islam, hal. 468.
‘Bersiwak adalah sunnah bagi orang yang
berpuasa pada semua waktu siang meskipun (siwak) basah. Kalau dia bersiwak
dalam kondisi puasa dan mendapatkan (rasa) pedas atau lainnya kemudian dia
telan atau dia keluarkan dari mulutnya dan dia mendapatkan ludahnya kemudian
diulanginya dan ditelannya, maka hal itu tidak mengapa.’ Al-Fatawa
As-Sa’diyah, 245.
Dan dihindari (siwak) yang ada bahan yang
menyatu seperti siwak hijau, dan apa yang ditambahkan rasa diluar itu
seperti (rasa) jeruk dan naknak. Dikeluarkan dari apa yang terkelupas
darinya dari mulut, tidak boleh disengaja menelannya. Kalau tertelan dengan
tidak sengaja, maka tidak apa-apa.” Selesai dari kitab ‘Sab’una Masalah Fis
Siyam’.
Wallallahu’alam
.
