Saya telah menyelesaikan manasik umroh pada bulan Ramadhan, saya telah memotong rambut saya, satu kali dari depan dan satu kali lagi dari belakang dan dari kanan dan kiri, apakah umroh saya sudah dianggap sah atau bagaimana ?

Alhamdulillah

Pertama:

Tidak ada perbedaan di antara
para ulama bahwa mencukur semua rambut lebih utama dari pada hanya
memendekkannya saja, sebagaimana yang telah ditetapkan riwayatnya dari
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau telah mencukur semua
rambut kepalanya, dan mendo’akan orang-orang yang mencukur semua rambutnya
sebanyak tiga kali dan bagi mereka yang hanya memendekkannya saja sebanyak
satu kali.

Baca juga “al Mausu’ah al
Fiqhiyyah”: 18/98

Namun mereka berbeda pendapat
dalam hal sedikitnya berapa rambut yang dianggap sah untuk dicukur atau
dipendekkan.

Malikiyah dan Hanabilah
berpendapat bahwa tidak sah mencukur hanya sebagian kepala; karena Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- telah mencukur semua rambutnya, maka perbuatan beliau itu
menjadi tafsir dari perintah mencukur yang masih umum, maka wajib
dikembalikan kepada arti tersebut.

Hanafiyah berendapat bahwa
yang dianggap sah adalah minimal dia mencukur ¼ rambut kepalanya, jika
kurang dari itu dianggap tidak sah.

Syafi’iyyah berpendapat bahwa
mencukur yang dianggap sah adalah menimal dia memotong tiga helai rambutnya,
baik mencukurnya atau memendekkannya saja dari rambut kepala.

Ibnu Qudamah –rahimahullah-
berkata dalam Al Mughni (3/196):

“Diwajibkan mencukur atau
memendekkan semua rambut kepalanya, demikian juga bagi wanita. Demikian
pernyataan Imam Ahmad, Malik. Dan menurut Imam Ahmad dalam riwayat yang lain
boleh mencukurnya sebagiannya saja. Imam Syafi’i berkata: “Tetap dianggap
sah memendekkan tiga helai rambut saja”. Ibnul Mundzir memilih pendapat
tersebut dan tetap sah jika sudah dianggap memendekkannya, karena kata
tersebut sudah mencakupnya. Bagi kami firman Alloh –Ta’ala-:

( مُحَلِّقِينَ رُؤُوسَكُمْ )

“dengan mencukur rambut
kepala dan mengguntingnya”. (QS. Al Fath: 27)

Redaksi ayat tersebut
menunjukkan umum untuk semua kepala, dan karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- telah mencukur semua rambut kepalanya yang menjadi tafsir dari
keumuman perintah di dalam ayat tersebut, maka diwajibkan untuk merujuk
kepadanya”.

Disebutkan dalam At Taaj wal
Ikliil (Malikiyah) (4:181):

“Barang siapa yang mencukur
rambutnya atau memendekkannya saja, maka hendaknya memotongnya pada semua
sisinya dan tidak sah jika hanya memotong hanya sebagiannya saja”.

Tidak diragukan lagi bahwa
pendapat inilah yang lebih berhati-hati bahwa tidak selayaknya hanya
memotong rambutnya dari bagian depan saja atau dari belakang, kanan dan kiri
saja sebagaimana yang telah anda lakukan.

Kedua:

Barang siapa yang mencukur
sebagian rambutnya saja, maka perlu diperhatikan beberapa hal berikut ini:

Jika dia melakukan hal itu
karena mengikuti ulama yang memberikan fatwa kepadanya, maka tidak apa-apa.

Namun jika dia melakukannya
karena atas keinginannya sendiri, maka hal itu tidak sah, berarti dia tetap
sebagai seorang muhrim dan belum bertahallul, maka sekarang dia harus
melepas bajunya yang berjahit dan mencukur atau memendekkan semua rambut
kepalanya, dengan demikian dia sudah bertahallul. Adapun semua larangan
seorang muhrim yang dilakukannya selama masa jeda tersebut tidak apa-apa
karena ketidaktahuannya.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-
pernah ditanya tentang seseorang yang memendekkan rambutnya pada satu sisi
saja setelah selesai melaksanakan umroh, kemudian ia pulang ke keluarganya,
lalu dia mengetahui bahwa hal itu tidak benar, maka apakah yang harus
dilakukannya ?

Beliau menjawab:

“Jika dia melakukannya karena
tidak tahu, maka sekarang dia harus melepaskan pakaiannya sekarang dan
memakai baju ihramnya, lalu mencukur semua rambut kepalanya atau
memendekkannya saja, dan larangan-larangan ihram yang telah dilakukannya
telah dimaafkan; karena ketidaktahuannya. Mencukur atau memendekkan tersebut
tidak ada syarat harus dilakukan di Makkah, bisa juga dilakukan di luar
Makkah. Adapun jika dia melakukannya karena berdasarkan fatwa salah seorang
ulama, maka tidak masalah; karena Alloh berfirman:

)فَاسْأَلوا
أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ ) النحل/43

“…maka bertanyalah kepada
orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”. (QS. An Nahl:
43)

Sebagian ulama berpendapat
bahwa memendekkan sebagian rambut kepala sama dengan memendekkan semuanya”.
(Al Liqo asy Syahri, nomor: 10)

Wallahu A’lam.